MATARAM – Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Langkah ini diambil menyusul keluhan masyarakat tentang masih banyaknya jalan gelap gulita di malam hari, meskipun masyarakat rutin membayar pajak tersebut melalui tagihan listrik PLN setiap bulan.

“Keadilan dalam pajak bukan hanya tentang siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. PPJU tidak boleh menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi rakyat,” tegas Rachmat di Mataram, Jumat (4/4/2025).

Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa seluruh pelanggan PLN yang membayar PPJU memiliki hak atas penerangan jalan yang layak. Karena itu, ia memerintahkan Fraksi PDIP untuk mendorong audit menyeluruh dan pemetaan kebutuhan penerangan di setiap wilayah, agar distribusi manfaat pajak ini lebih adil dan merata.

Jalan di Lombok Masih Gelap Gulita

Rachmat mengungkapkan, berdasarkan pantauannya menggunakan helikopter pasca Idulfitri, terlihat jelas bahwa sebagian besar jalan raya di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara masih gelap pada malam hari. Hanya Kota Mataram yang menunjukkan kondisi penerangan jalan yang memadai.

Kondisi ini dinilai sangat tidak adil, mengingat PPJU dikenakan secara merata kepada seluruh pelanggan listrik, baik di kota maupun di pelosok desa.

“Banyak pelanggan PLN di desa tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada satu pun lampu penerangan jalan. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

Instruksi Audit dan Reformasi PPJU

Rachmat menuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PPJU oleh pemerintah daerah. Ia juga meminta setiap Fraksi PDIP memperjuangkan penyusunan roadmap pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Pajak dari rakyat harus kembali ke rakyat. Jangan sampai dana PPJU digunakan untuk hal lain seperti belanja pegawai atau proyek yang tidak ada kaitannya dengan penerangan jalan,” tegas politisi senior ini.

Menurutnya, pemerintah daerah juga wajib menyusun laporan tahunan penerimaan dan penggunaan PPJU, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memantau status penerangan jalan secara real-time. Ia juga mendorong pembentukan sistem pengaduan masyarakat terkait lampu jalan yang mati atau belum tersedia.

Usulan Kebijakan PPJU yang Lebih Adil

Jika pemerintah daerah belum mampu memastikan keadilan dalam distribusi manfaat PPJU, Rachmat mengusulkan adanya pengecualian atau pengurangan pajak bagi warga di wilayah tanpa penerangan jalan.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pajak. Kalau mereka membayar PPJU, hak mereka atas penerangan jalan harus dipenuhi,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting demi mewujudkan keadilan fiskal dan menjamin hak dasar masyarakat atas penerangan jalan yang aman dan nyaman. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *