MATARAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gede Putu Ariadi mengungkapkan jumlah pekerja mandiri yang sudah terlindungi Jamsostek di NTB 57 ribu lebih. Rata-rata penghasilan mereka Rp 1,5 – Rp 2 juta. Pekerja mandiri yang dimaksud misalnya Nelayan, Pedagang Asongan, Tukang Ojek termasuk juga pelaku UMKM yang bekerja di home industri namun tidak memiliki kontrak kerja namun mereka mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek. Yang menjadi persoalan, dalam regulasinya sekarang ini mereka tidak masuk kategori penerima BSU.
“Di dalam regulasi pemerintah sekarang ini tidak termasuk dapat BSU. Yang dapat pekerja penerima upah,” terang Ariyadi, kemarin.
Oleh karenanya pihaknya akan memperjuang pekerja mandiri tersebut jika masih ada kebijakan pusat Bansos melalui BSU itu supaya mereka bisa mendapatkan hak yang sama.
“Kedepan ini menjadi bahan pemikiran. Perlindungan bagi pekerja mandiri supaya juga mendapatkan BSU juga,” tegasnya.
Mantan Kadiskominfotik NTB itu mengatakan rata – rata pekerja mandiri itu upahnya terbilang kecil. Disatu sisi mereka mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek. Sehingga menurut Aryadi mereka juga sangat perlu dipertimbangkan pemerintah pusat agar masuk kategori penerima BSU layaknya pekerja penerima upah.
“Saya usulkan kalau tahun depan ada kebijakan lagi bahwa BSU ada seperti sekarang, mereka harus dapat,” katanya.
Sementara ini progres realisasi BSU bagi pekerja penerima upah tahun ini terus berproses. Potensi penerima BSU NTB sebanyak 141.190 orang. Bacth 1 yang sudah menerima pencairan sebabyak 29 ribu. Lalu berlanjut kedua samapi yang memenuhi syarat semuanya telah nenerima transfer ke rekening individu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) termasuk juga melalui kantor post.
“Tahap satu rata rata sudah terima. Prinsipnya terus diproses. Teman-teman yang berhak pasti ada pemberitahuan lewat email masing-masing,” terangnya.
Aryadi mengatakan presiden RI, Joko Widodo sangat mengatensi program BSU ini. Tahun ini realisasinya harus tuntas. Oleh karenanya Disnakertrans NTB berharap seluruh perusahaan tidak lalai melindungi pekerjanya dengan Jamsostek. Sebab itu ukuran mendapatkan perlindungan sosial.(jho)
Mhon maaf saya yg bekerja diinstansi pemerintah aja belum dapat
Trus bagaimana solusinya