PRAYA – Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Tengah wajib mengikuti aturan yang ada. Mereka yang pulang kampung dilarang langsung ke rumah. Mereka sampai di Bandara Internasional Lombok (BIL) dibawa petugas ke Asrama Haji untuk dilakukan karantina.
Langkah ini dilakukan pemerintah daerah menindaklanjuti surat edaran (SE) nomor 2 satgas Covid-19 Nasional. Proses karantina dilakukan sejak kedatangan pertama TKI sebanyak 29 orang, kemudian kedua 57 orang, dan kedatangan ketiga 67 orang. “Dan kepulangan terakhir Selasa kemarin sekitar 47 orang,” beber Kabid Penempatan Tenaga dan perluasan kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah, Fitri Andriani.
Fitri menjelaskan, perjalanan luar negeri tanpa transit, maka harus melakukan karantina mengingat kalau ada transit maka wajib dikarantina di bandara tempat transit.
“Karantina di Asrama Haji dilakukan swab, lima hari apabila positif akan diinapkan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, dimana belum mendapatkan informasi langsung berapa kepastian yang belum pulang, sementara yang teridentifikasi yang pulang yakni merupakan masa kontrak yang sudah habis.
“Yang pertama positif empat orang, tapi tidak diberitahukan setelah karantina bertambah menjadi 11, namun semua sudah dipulangkan dan saat ini tidak ada,” katanya.
Untuk keberangkatan TKI saat ini, hanya dibuka yakni tujuan Hongkong dan Taiwan yang sebelum peningkatan kembali. Dan untuk Negara Saudi dan Malaysia belum ada pembukaan.(tim)