MATARAM – Kuasa hukum penggugat SK pengangkatan anggota KPID NTB,
Lalu Goriadi Hartawan membeberkan hasil putusan PTUN Mataram yang membatalkan dan memerintahkan Gubernur NTB untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-459 Tahun 2021, tentang pengangkatan anggota KPID NTB periode 2021-2024 tertanggal 23 Agustus 2021.
Dia membeberkan, berdasarkan fakta hukum bahwa DPRD NTB tidak melakukan uji publik atas calon anggota KPID Provinsi NTB melalui pengumuman di media cetak dan elektronik, penerbitan SK Gubernur Nomor 550-495 tersebut mengandung cacat Yuridis karena bertentantangan dengan ketentuan pasal 24 Ayat (2) Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI.
“Maka secara mutatis mutandis membuktikan bahwa penerbitan SK Gubernur Nomor 550-495 tentang pengangkatan anggota KPID secara substansi juga melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan,” tegasnya sesuai rilis resmi yang diterima Radar Mandalika.
Untuk itu, majlis hakim menimbang bahwa penerbitan SK Gubernur NTB tentang pengangkatan anggota KPID NTB cacat yuridis dari segi prosedur dan substansi. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka gugatan penggugat yang menuntut agar SK Gubernur NTB nomor 550-459 dinyatakan batal beralasan hukum untuk dikabulkan.
“Majelis hakim PTUN Mataram juga merekomendasikan kepada DPRD Provinsi NTB untuk melakukan seleksi ulang calon anggota KPID NTB,” ungkapnya.
Dijelaskan kuasa hukum ini, bahwa sebelumnya dalam SK Gubernur NTB nomor 555-459 tercantum nama Ajeng Roslinda Motimori, Husna Fatayati, Afifuddin, Darsono Yusin Sali, Marga Harun, Auliya Rahman Chafez, Abdul Muluk. Kesemuanya dilantik pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Selain itu, Lalu Goriadi Hartawan menyampaikan untuk menghindari kekosongan jabatan anggota KPID, majelis hakim juga menyarankan kepada gubernur untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPID NTB periode 2018-2021 sampai dengan terpilihnya dan ditetapkannya anggota KPID baru.
Untuk itu, dengan melihat pertimbangan dan saran dari majelis hakim PTUN Mataram, kuasa hukum menyarankan sebaiknya oleh DPRD dan gubernur sebagai bentuk implementasi dari penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pemerintahan.(red)