Mataram,- Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram telah membuka pendaftaran calon rektor tahun 2021-2025, pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 19 April 2021.
Ketua panitia penjaringan bakal calon rektor UIN Mataram Dr. Winengan M.Si, mengatakan bahwa sampai sejauh ini baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri, dan iya juga berharap bahwa sampai pada tanggal 19 besok ada lagi yang berpartisipasi mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon
rektor UIN Mataram.
“Sampe detik ini baru ada tiga orang yang mendaftar sebagai bakal calon rektor UIN Mataram periode 2021-2025. Kami berharapa juga semoga masih ada tang mendaftar dan berpartisipasi sampai nanti pada tanggal 19,” ungkapnya pada Jum’at 16/4/2021 siang di sekertariat kampus dua UIN Mataram.
Adapun kandidat yang telah meyerahkan berkas sebagai bakal calon rektor UIN Mataram periode 2021-2025 ke panitia yang pertama adalah, Prof. Dr. H. Mutawali M. Ag. Mutawali saat ini masih menjabat sebagai Rektor UIN Mataram. Yang ke dua yaitu Prof. Dr. Adi Fadli M.Pd, dan yang ketiga adalah yaitu Prof. Dr. H. Masnun Tahir M.Ag., yang juga masih menjabat sebagai Wakil Rektor satu.
Dari pantauan wartawan radarmandalika.id di sekertariat pendaftaran pada Jum’at kemarin terlihat pendaftar ketiga Prof. Dr. H. Masnun Tahir yang menyerahkan berkas bakal calon yang di saksikan oleh Prof. Dr. H. Fahrurrozi, Dr. H. Subhan Abdullah Acim Dr. H. M. Zaki,. Dr. Zumarim dan Dr. H. Badrun serta yang lain. Prof. Dr. H. Masnun menjadi orang ketiga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor semenjak pendaftaran di buka.
Dr. Winengan menjelaskan bahwa untuk penentuan rektor periode yang sekarang berbeda dengan sebelumnya, dimana yang dulu adalah pemilihan dan sekarang yaitu pengangkatan.
” Kebetulan untuk periode yang sekarang ini berbeda, dulu pemilihan tapi yang sekarang adalah pengangkatan,” ucapnya.
Lebih jauh Winengan menjelaskan bahwa pengangkatan ini ada akan melalui empat tahap. Yang pertama adalah tahap penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh panitia yang di bentuk oleh rektor. Yang kedua adalah tahap pemberian pertimbangan kualitatif, yang dalam ranah ini dilakukan oleh senat universitas. Dan yang ke tiga adalah tahap seleksi yang di lakukan oleh tim tujuh yang ada di pusat. Kemudian yang terakhir adalah tahap penetapan dan pengesahan rektor yang dilakukan oleh Menteri Agama.
“Masing-masing tahap ini punya jeda dan adapun tauran yang menjadi dasar kita selama ini yaitu PMA nomer 68 tentang pengangkatan rektor ketua di pergurian tinggi keagamaan. Dalam hal ini perguruan keagamaan negeri,” tutupnya. (rif)