MATARAM – Hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Lombok Tengah ditolak tegas saksi Partai Kebangkitan Bangsa. Bagaimana tidak, pihaknya menduga ada penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Jonggat yang disinyalir dilakukan PPK Jonggat. Akibatnya, PKB melorot ke urutan ke delapan setelah Nasdem dari tujuh kursi yang tersedia untuk DPRD Provinsi Dapil VIII Lombok Tengah.

“Bukan asumsi tapi kami ada data dan bukti (dugaan penggelembungan suara,” tegas Saksi PKB, Muhammad Danang Ari Sukra kepada media ini tadi malam.

Data yang ditemukannya, dugaan penggelembungan suara berdasarkan C1 hasil terjadi di 7 Desa diantaranya Desa Gemel, Desa Sukarara, Jelantik, Labulia, Barejulat, Puyung dan Batu tulis. Sebagai contoh di salah satu C Hasil yang teruploud di Sirekap KPU suara Nasdem meraih 9 suara berdasarkan C Hasil namun pada menu perbaikan Sirekap KPU Suara Nasdem justru menjadi 29 suara alias angka sembilan menjadi 29. Belum lagi di sejumlah TPS lain yang tersebar di sejumlah di desa di Kecamatan Jonggat.

Atas dasar tersebut Saksi PKB menyatakan sikap keberatannya yang tertuang dalam formulir model D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi. “Tepekalah sik pengelembungan (Kami dikalahkan dengan penggelembungan). Maka kami ajukan keberatan pada pleno perhitungan suara KPU Loteng,” tegasnya.

Tidak berhenti disitu saja, PKB pun telah melayangkan laporan ke Bawaslu Lombok Tengah dengan membawa sejumlah bukti C hasil. Laporan dugaan penggelembungan yang terjadi di 20 TPS di Desa Puyung, satu TPS di Desa Ubung, dua TPS di Desa Jelantik, tiga TPS di Desa Batutulis dan sembilan TPS di Desa Labulia dengan melampirkan bukti C Hasil dan Hasil pengawasan angka ditemukan sama namun dalam D hasil kecamatan justru berbeda.

Misalanya di TPS 3 Desa Puyung angka di C hasil pelapor dan c hasil pengawasan sama sama 6 namun di D hasil menjadi 14 suara. Begitupun di TPS 4 antara C Hasil dan hasil pengawasan jumlah suara sama sama 5 namun di D Hasil ditulis 17. “Semua data c hasil kami lampirkan,” tegasnya.

Atas kajian tersebut Bawaslu Lombok Tengah pun langsung mengeluarkan rekomendasi perbaikan yang ditujukan kepada KPU Lombok Tengah. Dalam surat saran perbaikan yang diteken langsung ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi tersebut dalam perbedaan suara tersebut, KPU Lombok Tengah diminta melakukan pencermatan kembali dan melakukan pembetulan terkait kekeliruran data yang ada paling lambat satu hari setelah surat saran perbaikan (Sarper) itu dikeluarkan Bawaslu Lombok Tengah. “Kita tunggu KPU melaksanakan saran perbaikan Bawaslu,” kata Ari Sukra.

Pihaknya meyakini dari data C hasil yang dipegangnya suara PKB jauh meninggalkan suara Nasdem. Apa yang dikatakannya bukan asal sebut melainkan lengkap dengan data yang ada. “Hitungan kami PKB masuk (kursi ke tujuh),” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan memilih bungkam saat dikonfirmasi koran ini tadi malam. (jho)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 1736

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *