MATARAM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Rabu lalu mengamankan tersangka inisial EDA. Dia merupakan seorang wanita usia 31 tahun. Asalnya, warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
EDA diamankan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pasien yang terjangkit virus corona melalui media sosial facebook. Tersangka Senin tanggal 23 Maret melalui akun Facebooknya bernama Ummi DiyNa memposting dengan tulisan. “Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel yang positif corona barusan meninggal”.
Postingan tersangka diketahui petugas saat melakukan patroli cyber. Kemudian dilakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan RSUD Lombok Timur, ternyata pasien masih hidup dan saat ini dirawat di RSUD Provinsi NTB.
“Dari keterangan tersangka yang sedang hamil tersebut, postingan status ini karena melihat status facebook temannya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam rilisnya.
Artanto melanjutkan, tanpa berpikir panjang tersangka pun ikut menulis hal yang sama dengan tujuan untuk melindungi keluarganya dan memberitahukan ke publik.
“EDA merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ceritanya.
Atas perbuatan tersangka, kini disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mengingat kondisi tersangka yang sedang hamil polisi tidak menahan pelaku, hanya diminta untuk wajib lapor.(r3)