DIGUSUR: Salah satu alat berat mulai meratakan tanah di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika, Jumat pekan lalu.

MATARAM – Polda NTB mendorong warga agar melakukan gugatan perdata di pengadilan terhadap tanah yang masih diklaim di kawasan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah. Sehingga ada keputusan jelas dalam persoalan itu.

“Polda memediasi mendorong mereka melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, kemarin.

Artanto menjelaskan, lahan yang masih bermasalah berada di tiga titik dan memang di atas HPL ITDC. Terdapat tiga tipe masyarakat yaitu yang mengklaim, yang menduduki dan di lahan enclave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika. Dalam masalah ini dilakukan pendekatan berbeda beda. Di lahan enclave itu mereka punya alashak tetapi belum dibayar oleh ITDC.

“Itu yang masih di mediasi dan di konsiasi sekarang,” katanya.

Di tanah enclave itu terdapat  42 bidang, 9 bidang akan didaftarkan ke pengadilan dan akan dibayarkan sejumlah Rp 16,9 M.  Selanjutnya mereka yang menduduki lahan disebutnya mereka tidak memiliki alashak mereka akan dibangunkan rumah susun alias mereka direlokasi. Selanjutnya yang hanya mengklaim saja.

“Yang klaim itu kita dorong untuk segera mendaftar gugatan ke pengadilan dengan gugatan perdata akan disidangkan dicek oleh hakim dan hasil keputusan itu apakah ada hak dan kewajiban. Kalau betul milik mereka akan dibayarkan,” terangnya.

Sementara itu Komisaris ITDC, Irzani mengatakan, jika berdasarkan data yang ada lahan enclave dipenlok 1 seluas 4,8 ha dan penlok 2 seluas 6,6 ha dan sudah dan sedang proses pembayaran baik langsung maupun lewat pengadilan.

Irzani mengatakan, selain itu sesuai laporan direksi/manajemen sudah diverifikasi baik oleh BPN maupun satgas yang dibentuk oleh Pemda.

“Itu hampir semuanya sudah HPL. Jadi kalau ITDC sesuai aturan yang ada tidak mugkin berani membayar yang sudah HPL kecuali ada printah pengadilan atau pejabat yang berwenang,” katanya terpisah.

Untuk itu jalan yang paling pas untuk menguji mana yang benar adalah hanya jalur hukum setelah proses mediasi dan duduk bersama tidak ada kesimpulan.”Jadi komitmen ITDC adalah menjunjung tinggi  hak-hak masyarakat dengan aturan perundang undangan yang berlaku karena ITDC itu BUMN yang harus taat pada ketentuan,”pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 243

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *