LOBAR—Polres Lombok Barat (Lobar) akhirnya mengungkapkan motif Brigadir Riska Sintiyani diduga membunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Lobar, Kamis (16/10), Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria, mengungkapkan diduga bermotif ekonomi.
“Motif diduga dipicu perselisihan berlatar belakang persoalan faktor ekonomi,” terang Kadek Metria didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, penyidik, dan Kasi Propam Polres Lobar.
Hanya saja, pihak Polres belum berani mengumbar secara gamblang kronologi awal mula kejadian, lantaran tersangka Riska hingga kini belum mengakui perbuatannya.
“Karena tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.
Namun, secara umum, Kadek Metria menyampaikan perselisihan ekonomi itu membuat tersangka Riska diduga melakukan tindakan kekerasan yang membuat nyawa Esco melayang.
“Korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya.
Menurutnya, karena tersangka masih menyangkal perbuatannya, membuat pihaknya juga tidak berani mengumbar hasil penyelidikan. Nantinya, itu akan menjadi fakta di persidangan.
Namun, penetapan tersangka Riska berdasarkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.
“Sehingga dilaksanakan gelar perkara di Polda NTB pada hari Jumat, 19 September 2025, menetapkan tersangka inisial RS tersebut,” ujarnya.
Kadek mengatakan rentetan kejadian dugaan pembunuhan itu sejak Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, hingga penemuan mayat pada 24 Agustus 2025 di TKP yang berada di kebun belakang rumah tersangka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.
“Itu perkiraan antara pembuangan sampai penemuan mayat,” ucapnya.
Dari hasil autopsi dokter forensik atas jenazah Esco hingga rekonstruksi yang digelar Polres, ditemukan beberapa luka di tubuh. Di mana penyebab fatal kematian adalah luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala.
Dalam konferensi pers, Polres Lobar tidak hanya fokus pada tersangka utama. Namun juga menghadirkan empat tersangka baru berinisial S, N, D, dan P. Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam upaya menutupi kejahatan yang dilakukan oleh Brigadir R.
“Mereka (empat tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan dan dengan sengaja membantu RS dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan,” tegas Kompol Kadek Metria.
Keempat tersangka baru ini telah ditetapkan penangkapan dan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Riska yang menjadi otak kejahatan disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman pidananya adalah 15 tahun, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana.
Ancaman hukuman mati hingga seumur hidup menanti riska.
Sedangkan empat tersangka lain yang turut terlibat, atau penutupan, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Ancaman pidana yang menanti mereka cukup berat, mulai dari hukuman ringan 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus ini kini terus didalami secara intensif untuk memastikan seluruh fakta terungkap di persidangan.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menambahkan penyimpulan motif ekonomi itu didasari rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang didapat penyidik.
“Sehingga kami menyimpulkan kronologi kejadian itu dikarenakan faktor ekonomi,” jelasnya.
Namun, ia kembali menyampaikan bahwa keterangan yang langsung menyentuh ranah penyelidikan belum bisa disampaikan saat konferensi pers itu.
“Karena itu nantinya akan menjadi fakta di persidangan terkait fakta penyelidikan yang kami dapatkan,” ucapnya.
Bahkan ketika disinggung terkait isu utang piutang hingga judi online, AKP Lalu Eka tetap tak mengumbarnya.
“Jadi, apa yang terjadi sebelum-sebelumnya terkait dengan kejadian, peristiwa, percakapan, dan semua di ranah penyelidikan tidak bisa kami sampaikan secara gamblang,” pungkasnya. (win)