LOBAR — Jajaran Polsek Gerung mengamankan seorang wanita warga Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, berinisial RA (34), yang diduga menjadi pelaku aborsi dan pembuangan orok bayi di selokan desa setempat. Pengungkapan pelaku itu hanya berjarak tiga hari setelah peristiwa yang menghbohkan warga Kebon Ayu, Senin (2/11) lalu.
Kapolres Lobar, AKBP Mellysa Amalia, melalui Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung yang di-back up oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar).
“Pada hari Kamis, (05/11) sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku aborsi terhadap janin bayi yang sebelumnya ditemukan di gorong-gorong,” ujar AKP Lale, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota penyidik menemukan informasi terkait pemeriksaan medis kehamilan di sebuah fasilitas kesehatan di wilayah Lobar beberapa waktu lalu. Pihak tenaga medis mengungkapkan terdapat rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026, yang diketahui dilakukan oleh RA. Terduga pelaku sempat melakukan pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif di usia kandungan sekitar 11 minggu.
“Berbekal alat bukti petunjuk medis tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung langsung mendatangi kediaman terduga pelaku RA,” bebernya.
Terduga pelaku RA sempat mengelak bahwa dirinya melakukan tindakan itu. Namun, bukti-bukti autentik dari fasilitas kesehatan membuat RA akhirnya mengakui perbuatannya.
“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” tambah AKP Lale Dewi Lungit Tanauran.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, tindakan nekat tersebut diawali dengan mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis sebelum akhirnya janin tersebut keluar dan dibuang oleh pelaku. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk janin bayi laki-laki berdasarkan hasil visum luar (VER luar) di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, serta lembar rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Lobar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi,” pungkasnya. (Win)

