LOBAR– Seorang pengedar narkotika berinisial RH ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat(Lobar).Praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar cukup meresahkan masyarakat.
Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (34), wiraswasta, di kediamannya. Setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,”jelasnya.
Setelah mengantongi informasi yang valid serta informasi lokasi rumah pelaku, tim melakukan pengintaian di sekitar kediaman RH. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RH di dalam rumahnya, Selasa (24/6/, sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat, yang juga turut menjadi saksi dalam proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi.
“Kami menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, serta dua poket klip plastik transparan berisi sabu di dalam kotak rokok berwarna silver,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.
“Selain itu, satu klip plastik transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak berwarna hitam,” imbuhnya.
Tidak hanya hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 330 Ribu. narkotika, satu unit ponsel pintar Android, dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RH memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di daerah Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Pembelian dilakukan pada hari yang sama, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, dengan harga Rp 2.6juta. RH mengakui membeli sabu tersebut untuk dijual kembali.
“Saat ditangkap, pelaku RH sedang mengubah dua klip sabu menjadi poketan-poketan kecil. Ini dilakukan untuk mempermudah penjualan kepada para pembeli,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
“Pelaku mulai menjual narkotika jenis sabu sejak awal Maret hingga saat ini, dengan total keuntungan mencapai Rp 1.800.000,-, dan ia juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil penjualan,” terangnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Lombok Barat. (win)