WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA TERPARKIR: Truk yang diduga melakukan penimbunan BBM subsidi masih di halaman Polres Lombok Barat disertakan garis polisi.

LOBAR – Pihak pengelola SPBU Meninting, Lombok Barat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar), Kamis (15/9). Setidaknya 2 jam lebih pengawas dan operator diperiksa penyidik terkait dugaan truk penimbun BBM subsidi yang dipergok warga Batulayar akhir Agustus 2022.

 

“Sudah kita panggil, baru tadi satu kita periksa, belum lagi satu,” terang Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yuliana Putra yang dikonfirmasi Radar Mandalika melalui sambungan telepon.

Hanya saja saat disinggung apa saja yang ditanyakan kepada pihak SPBU Meninting, Dharma engan membeberkannya. Menurutnya hal itu teknis menjadi privasi kerahasiaan penyidikan.

 

“Yang jelas sudah kita periksa,” tegasnya.

 

Namun Dharma mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan cukup lama kepada pihak SPBU itu. Kurang lebih

2 jam.

“Kurang lebih dua jam mau tiga jam,” bebernya.

 

Selepas pemanggilan pihak SPBU Meninting, rencannya pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Pihaknya akan segera bersurat kepada BPH Migas di Jakarta setelah semua pemeriksaan selesai.

“Kita harus gelar terus,” katanya.

 

Kasus dugaan penimbunan inipun diakuinya menjadi atensi Polda NTB. Lantas sudah ada dugaan kearah tersangka ? Dharma mengatakan sejauh ini belum menetapkan. Namun dalam waktu dekat ini akan melakukan penetapan tersangka.

 

“Sebentar lagi, kita akan gelar perkara. Karena saya harus koordinasi ke Polda,” pungkasnya.(win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 379
One thought on “Polisi Periksa Pihak SPBU Meninting, Tersangka Belum Ada”
  1. Apakah Tidak Cukup Barang Bukti Yg Sudah Di Sita Oleh Polres Lobar.
    Kenapa Belum Ada Jadi Tersangka ?
    Dalam Kasus Peniimbun BBM Ini.
    Dengan Partai Besar Apakah Itu Belum Cukup.
    Saya Selaku Masyarakat Batu Layar Di Mintai Keterangan Di Polres Lobar dan Sekaligus Di Naik Kan Sebagai Saksi…
    Mari Tunjuk Kan Hukum Ini Agar Masyarakat Bisa Tau Sampai Sejauh Mana Hukum Ini Berlaku 🙏🙏🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *