IST/RADARMANDALIKA.ID GEREBEK: Polisi saat mengangkut barang bukti dan penjudi.

MATARAM – Anggota Satreskrim Polresta Mataram menggerebek lokasi judi sabung ayam di Jalan Tumpang Sari, Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Minggu 17 Mei lalu.

Hasilnya, petugas mengamankan delapan orang pelaku. Yakni, satu orang yang bertindak sebagai bandar atau penyelenggara dan tujuh pelaku judi sabung ayam.

“Kita temukan judi sabung ayam lagi,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, kemarin (18/5).

Penggerebekan ini dari informasi tentang adanya judi sabung ayam, tanpa waktu lama petugas langsung turun ke lokasi.

“Bandarnya itu inisial INP. Dia selaku orang yang menyediakan tempat,’’ bebernya.

Untuk modus sabung ayam ini, caranya pelaku mengadu dua ekor ayam yang terikat pisau taji di bagian kaki. Kemudian memasang atau mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai keuntungan.

Saat penggerebekan ini cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas, yaitu, 22 ekor ayam jantan. Lalu juga 22 buah kurungan, 6 buah tas ukuran besar tempat ayam, 13 buah tas ukuran kecil untuk tempat ayam, 2 buah pisau taji, 1 buah dompet tempat taji, uang tunai Rp 620 ribu dan 16 motor milik pelaku.

Seluruh barang bukti diangkut petugas menggunakan truk dalmas  untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram.

Kadek menegaskan, pihaknya tidak berkompromi dengan tindak pidana perjudian, terlebih dengan suasana wabah corona yang sangat meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 943

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *