Ihsan Hamid (Ist/Radar Mandalika)

MATARAM –  Pernyataan Wakil Ketua DPRD NTB, Muhizir yang mengatakan hasil konsultasi DPRD NTB ke Menteri Dalam Negeri bahwa Rektor UIN Mataram, Prof Masnun tidak memenuhi syarat diusulkan sebagai penjabat gubernur kembali mendapatkan tanggapan dari Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDeK) UIN Mataram.

Sekretaris PusDeK UIN Mataram, Ihsan Hamid mengatakan, pimpinan DPRD NTB perlu melihat kebijakan di provinsi lain seperti DPRD Sulawesi Utara (Sultra) yang telah mengusulkan tiga kandidat Pj Gubernur salah satunya Rektor Universitas Halu Oleo Prof Muhammad Zamrun Firihu.

“Sebetulnya mereka sudah tahu itu. Nggak soal rektor direkom ke pusat,” terang Ihsan di Mataram, kemarin.

Polemik usulan Rektor Prof Masnun itu dilihatnya justru sesuatu yang aneh. Malah keanehan itu terkesan dibuat-buat.

“Keanehan itu serasa dibuat-buat. Makanya kita tarik mereka biar terang benderang,” terangnya.

Ihsan mengatakan jangan sampai terkesan ada yang mau main memotong dengan segala motif politik.

“Itu yang repot,” ujarnya.

Ihsan menilai keterbelahan sikap anggota DPRD terkait dengan persyaratan Prof Masnun Tahir untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur sebetulnya tidak perlu terjadi jika semua pimpinan DPRD secara utuh memahami sejumlah regulasi yang tersedia.

Ditegaskannya, sejak masa Orbe Baru hingga masa Orde Reformasi saat ini Jabatan Rektor khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak pernah berubah sebagai setara dengan Eselon 1.

Dalam kajian PusDek UIN Mataram sendiri regulasi utama pada masa Orde Baru bahwa terdapat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural menyebutkan bahwa Rektor itu adalah Eselon I.

“Ketentuan ini belum mengalami perubahan hingga saat ini,” katanya.

Kemudian pada masa Orde Reformasi, lanjutnya khusus di PTKIN ada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Rektor Universitas di lingkungan Departemen Agama adalah Eselon I. PMA ini juga sampai sekarang belum ada perubahan.

“Sehingga jelas bahwa hiruk pikuk tentang apakah Prof Masnun boleh atau tidak jadi PJ Gubernur sebaiknya dihentikan saja, karena sudah jelas dan tegas bahwa jabatan rektor memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur NTB berdasarkan regulasi Keppres itu,” paparnya.

Ihsan menegaskan, sekarang DPRD NTB Fokus saja menampung dan meneruskan aspirasi publik yang begitu besar terhadap rekomendasi elemen masyarakat yang mengusulkan Prof Masnun sebagai Pj Gubernur NTB. Apalagi fungsi DPRD NTB itu adalah lembaga yang harus mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat NTB.

“Apalagi Prof Masnun merupakah tokoh yang paling tinggi aspirasi publiknya,” katanya.

Jika tidak diajukan oleh DPRD pihaknya melihat akan ada dua permasalahan besar yang terjadi yakni DPRD Provinsi NTB tidak melaksanakan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan aspirasi masyarakat.  Oleh karena itu, seyogyanya DPRD melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik dan melaksanakan aspirasi masyarakat.

“Jika dua pendekatan ini menjadi cara berpikir DPRD maka saya yakin tidak ada perdebatan di rapim pimpinan dewan  tentang pengusulan Pj Gubernur NTB besok,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB yang juga Ketua DPW PPP NTB, Muzihir mengatakan kasus di provinsi lain belum terbukti apalagi dengan jelas telah diajukan ke Mendagri.

“Itu kan katanya belum terbukti terpilih dan diajukan ke Kemendagri,” kelit Muzihir singkat.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *