MATARAM- Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua puluh tiga (23) tersangka pengebom ikan di wilayah Pantai pulau Sumbawa dan Serewe, Kabupaten Lombok Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kami dari jajaran Polda NTB dan Tim berhasil menangkap tersangka sebanyak 23 orang dari sembilan laporan,” ungkap Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra saat pres rilis di Mataram, Rabu, 22/5/2024.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa detanator sebanyak 251. Delapan kompresor, delapan unit perahu motor 65 botol berisi pupuk yang sudah di olah dan berbagai perlengkapan lainnya. “Itu periode Januari hingga Mei ini,” jelasnya.
Menurut Andre, aktivitas pengeboman ikan ternyata masih dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal penangkapan ikan dengan bom itu sangat berbahaya untuk keselamatan pelaku dan yang pastinya dapat merusak ekosistim yang ada di laut.
“Berbicara pengeboman ikan dapat merugikan anak bangsa kalau dibiarkan. Maka rumah ikan yang ada di perairan NTB tentunya akan hilang. Kalau di biarkan 10 tahun lagi ikan yang ada di NTB tidak ada lagi,” tegasnya
Untuk pasal yang dikenakan kepada 23 tersangka, pasal 85 UU 31 tahun 2004, sebagaimana diubah menjadi UU NO 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. Kemudian pasal satu ayat satu UU darurat NO 12 tahun 1951 itu ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Hj Hikmah Aslinasari mengungkapkan, destructive fishing ini sangat dilarang, karena sumber daya alam ikan kita lambat laun akan punah. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan gubernur (Pergub), tentang satgas pengawasan perikanan yaitu satuan pergub Nomor 523908 tahun 2022 tentang satuan tugas pengawas dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan yang ada di provinsi NTB tahun 2023 2027.
“Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang, jika rumah ikan di perairan NTB kita ini di rusak dengan bom ikan. Ikan hasil pengeboman juga tidak baik untuk dikonsumsi lantaran mengakibatkan kerusakan kulit,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka JS 35 tahun asal Safe, Kota Bima ini mengaku, dirinya sudah melakukan penangkapan ikan dengan pengebom selama tiga tahun. Hasil sekali pengeboman 22 hingga 30 box dengan harga jual 300 sampai 350 perbox, dalam perbox berisi 30 kilogram ikan.
“Kalau pengeboman kita dapatnya lebih banyak,” akunya.
Disinggung terkait bahan baku peledak detanator didapatkan dari mana. Ia membeberkan mendapatkan dari detanator tersebut dari Bajo Pulo dengan cara menawarkan langsung kepada para tersangka. “Kami membeli dari perorangan, tidak di toko,” pungkasnya. (cr/can)