MATARAM – Dinas Pariwisata NTB meminta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB harus betul-betul mengawal supaya semua hotel di NTB taat pada kebijakan gubernur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2022 tentang tariff hotel.
“PHRI harus mengawal bersama-sama,” tegas Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, Jumat malam pekan lalu.
Berdasarkan pengalaman pada even MotoGP pekan lalu kenaikan harga hotel cukup memprihatinkan. Malah justru merugikan daerah. Bayangkan saja pihak hotel menjual harga kamar mislanya tiga kali lipat namun agen travel menjual berlipat-lilpat, sementara pajak hotel yang masuk ke daerah itu dihitung harga yang dibayarkan ke hotel.
“Rugi kita. Iya itulah makanya,” katanya.
Yusron mengatakan, betul itu merupakan momentum pasar namun harus mempertimbangkan kepentingan daerah juga. “Betul pasar tapi kita bicara kepentingan daerah. Ndak apa-apa 10 kali lipat harga kamar hotel tapi pajak yang masuk harus terhitung yang 10 tadi,” terangnya.
Dilanjutkannya, Juni mendatang NTB akan menjadi tuan rumah perhelatan Motor cross (MXGP) di Samota Sumbawa. Dispar mengimbau jangan sampai harga hotel akan terjadi sama seperti saat MotoGP. Untuk itu pengawasaan dan pembinaan PHRI sangat dibutuhkan.
“Sebentar ini even MXGP. Kesadaran bersama betul-betul hotel mematuhi Pergub,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Pergub tersebut untuk hotel yang berada di dekat lokasi event maka batas maksimal membolehkan menaikkan harga kamar hotel sebanyak tiga kali lipat. Ini masuk sebagai zona Utama misalnya even yang ada di Sirkuit Mandalika maka hanya berlaku bagi hotel-hotel yang ada di Lombok Tengah bagian Selatan. Selanjutnya, zona sub utama batas menaikkan tarif sebanyak dua kali lipat. Yang masuk dalam kawasan ini daerah Mataram. Lalu untuk zona penyangga hanya boleh menaikkan satu kali lipat seperti di Senggigi, Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara dan Sembalun Lombok Timur.
“Kalau agen tetap berlaku dipatok area dimana even berlangsung. Travel agen ndak boleh mengambil keuntungan sampai berlipat lipat,” ingatkannya.
Sebelumnya PHRI NTB mengaku Pergub Nomor 9 tahun 2022 itu dinilai terlambat ada. Pergub itu keluar disaat hotel sudah banyak yang memesan.
“Meski adanya Pergub, tapi setelah kamar hotel banyak laku baru muncul Pergub,” ungkap Ketua PHRI NTB, Ni Ketu Wolini terpisah.(jho)
P