TANGKAP: Lima pelaku pengguna sabu saat diperlihatkan pihak kepolisian kepada media, kemarin.

MATARAM – Sebanyak lima orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

 Pengungkapan kasus ini sudah kesekian kalinya diungkap polisi. Kelima orang yang ditangkap terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dua laki-laki masing-masing berinisial HS, 30 tahun dan AY, 20 tahun, keduanya warga Karang Bagu Kota Mataram. Tiga perempuan masing-masing berinisial RP, 30 tahun, MU 42 tahun dan IS 27 tahun. Ketiganya juga warga Karang Bagu Kota Mataram.

 “Ada lima pelaku penyalahguna narkotika yang kita amankan,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis kemarin.

Penangkapan dilakukan Senin kemarin. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, informasinya tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karang Bagu, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu. Bahwa rumah milik pelaku HS dan MU kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Yakin dengan informasi valid yang didapatkan, rumah milik HS langsung digerebek petugas.

“Saat  kita gerebek, pesta sabunya baru saja dimulai. Ada lima orang di sana dan langsung kita bawa ke Mapolresta,’’ bebernya.

 Petugas mendapatkan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat  total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas.

“Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,06 gram,’’ bebernya.

Terungkap bahwa, rumah yang digerebek petugas adalah milik HS dan MU, keduanya adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah.

 “HS ini juga residivis baru dua bulan bebas,” tuturnya.

Asal narkoba yang didapatkan pelaku sedang dikembangkan petugas, kelimanya ungkap ericson sudah saling mengenal. “Mereka ini satu jaringan,” katanya.

Atas perbuatan kelima, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 322

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *