MATARAM – Gubernur NTB, Zulkifleimansyah meminta PT.ITDC untuk segera menyelsaikan persoalan lahan di tengah sirkuit MotoGP Mandalika. Tepatnya bagi lahan warga dari dua dusun. Dusun Ebunut dan Ujung Lauk Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Gubernur mengatakan, permasalahan ini bukan hanya Pemda yang harus mengatasi tetapi ITDC. Politisi PKS ini menegaskan, bahwa lahan yang ada itu bukan wewenang pemprov, namun dirinya sebagai gubernur mengimbau agar ITDC menyelesaikan masalah.
“Kita cuma bisa mengimbau ITDC untuk menyelesaikan masalah kalau ada ada intervensi,” katanya kepada media tegas, Rabu kemarin.
Bang Zul mengakui bahwa sekarang ini susah posisinya, sebab ITDC merasa tidak ada masalah apa-apa. ITDC sebagai pemilik lahan mengatakan, tidak ada masalah apa-apa dan kalau ada masalah ITDC meminta tuntutan tertulis.”Kalau ada tuntutan tertulis bisa ke pengadilan baru ada nanti keputusan,” tuturnya.
Bang Zul juga merasa bahwa ada benar substansinya, tapi tak sederhana itu ITDC memandang persoalan ini, tidak bisa mereduksi semua permasalahan itu sebatas formalitas hukum. “Ketika masyarakat gaduh atau segala macam itu, mau nggak mau kami sebagai Pemda harus turun, jangan sampai dia yang punya lahan kemarin kita mau memerintahkan polisi sama tim kita untuk verifikasi,” katanya.
Gubernur juga menjelaskan, kalau seperti ini orang yang punya lahan aja tidak mau karena menurut mereka, itu lahan mereka. Siapa yang benar dan tidak bisa begitu juga ITDC menyelesaikan masalah ini.
Bang Zul meminta agar masyarakat juga jika bisa mendengar kalau diberikan penjelasan, baik verifikasi dan segala macamnya.”Apa susahnya untuk diverifikasi,” katanya.
Bang Zul juga mengaku, dirinya sudah menanyakan kepada pimpinan ITDC, apakah sudah melihat lapangan atau belum dan mendapatkan jawaban bahwa dia belum melihat. “Dia (pimpinan) menjawab belum, untung kita sudah melihat langsung. Saya lihat lapangan kenapa perlu ke sana harus pakai motor karena mobil nggak bisa masuk,” ceritanya.
Bagi Bang Zul ini bukanlah persoalan yang susah kalau misalnya masyarakat mengerti setelah dilihat fakta hukum, karena dengan teknologi bisa dilacak semua kapan terima uang, luas tanahnya batasnya apa ini dokumennya di pertanahan sudah lengkap.
“Sama halnya dengan yang dulu,” tegas dia.(rif)