Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Kamis (23/4).

Kegiatan yang berlangsung di Research Center UIN Mataram ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendorong optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dengan civitas akademika, khususnya dalam memastikan hasil penelitian, inovasi, dan pengabdian masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang tepat. Selain itu, penguatan pembentukan Sentra KI diharapkan mampu menjadi wadah pengelolaan dan pendampingan KI secara lebih terstruktur di lingkungan kampus.

Ketua LP2M UIN Mataram, Kadri, menyampaikan bahwa tugas dan fungsi LP2M sangat beririsan dengan Kekayaan Intelektual, terutama pada hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang berpotensi didaftarkan sebagai Hak Cipta, Paten, maupun rezim KI lainnya. Ia berharap kerja sama antara UIN Mataram dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dapat terus berlanjut secara berkesinambungan.
Senada dengan itu, Sekretaris LP2M UIN Mataram, Akhmad Asyari, menekankan bahwa dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian, banyak kegiatan kampus yang berkaitan langsung dengan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai penting untuk mendukung perlindungan hasil akademik agar memiliki nilai hukum sekaligus nilai ekonomi.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menyampaikan bahwa UIN Mataram dinilai cukup unggul dalam pendaftaran KI dibandingkan beberapa perguruan tinggi lainnya. “UIN sudah memiliki pemahaman yang baik terkait perlindungan KI. Namun, penting untuk terus mendorong perlindungan paten atas hasil penelitian serta dukungan kampus dalam pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk unggulan daerah,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya memahami regulasi paten, khususnya agar invensi tidak dipublikasikan sebelum didaftarkan, serta perlunya perhatian terhadap potensi KI Komunal dan Indikasi Geografis yang masih belum optimal didaftarkan.

Lebih lanjut, Analis Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sanistrya, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pendaftaran Indikasi Geografis adalah penyusunan dokumen deskripsi yang membutuhkan dukungan civitas akademika. Ia menambahkan bahwa Sentra KI berperan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di lingkungan kampus, sehingga edukasi dan pendampingan dapat berjalan lebih efektif serta memastikan pendaftaran KI sesuai dengan rezim yang tepat.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap hasil karya akademik. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Hukum dan perguruan tinggi perlu terus diperkuat guna mendorong inovasi yang bernilai tambah serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *