LOBAR–Peredaran Minuman Berakohol (Minol) tanpa izin masih meraja lela di kawasan wisata Suranadi Kecamatan Narmada. Terbukti ratusan botol minol berbagai merek yang disita oleh Satpol-PP Lombok Barat (Lobar) saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Minol Jumat (2/9) lalu. Baik itu Minol tradisional maupun produksi pabrikan. Minol itu diamankan dari sejumlah cafe dan karoke di kawasan itu.
“Sekitar 425 bolot minol kita amankan,” terang Kasat PolPP Lobar Baiq Yeni S Ekawati yang dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.
Menurutnya saat operasi itu sebanyak 46 anggota satpolpp di turunkan dengan dibagi menjadi tiga tim. Dimana kata Yeni satu timnya menyasar tiga sampai empat lokasi cafe dan tempat karoke di kawasan Suranadi. Sebelumnya lokasi itu memang sudah dipetakan dan diamati dari bulan Juli oleh pihaknya, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita perhatikan dan cari mana yang paling menganggu kenyaman umum, dari sisi suara lokasi karoke paling dan paling susah diberitahu itu yang kita dahulukan,” jelas Yuni.
Meski demikian tak ada satupun dari para pemilik cafe itu yang keberatan Minolnya diamankan. Sebab para pemilik itu sudah menyadari mereka salah, terlebih tak memiliki izin menjual minol.
“Kita akan melakukan pembinaan juga, karena kita juga masuk tim HIV Aids,” bebernya.
Secara aturan kawasan Surnadi tak diizinkan ada tempat hiburan seperti karoke hingga peredaran minol. Hal itu yang membuat pihaknya melakukan penegakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Disitu itu memang destinasi wisata, tapi bisa digunakan untuk wisata religi atau bisa untuk cafe minuman kopi. Yang penting jangan disana bukan tempat hiburan seperti karoke, karena itu ada di Senggigi,” tegasnya.
Menurut mantan Camat Narmada itu, pihaknya akan terus mengingatkan para pengusaha karoke itu untuk tak beroprasi disitu. Sebab tak dipungkiri selama ini pihaknya cukup kualahan menghadapi para pengusaha karoke liar yang kucing-kucingan beroprasi itu.
“Kebijakan pimpinan disana bilangnya tidak boleh (Tempat Hiburan Karoke), ya saya harus melaksanakan,” ujarnya.
Bahkan pemerintah desa mengaku tak sanggup menghadapi pemilik karoke itu. Terlebih ancaman datang justru dari warganya sendiri yang pemilik lokasi karoke itu.
“Jadinya serba salah,” ucapnya.
Pihaknya pun sempat menawarkan salah satu solusi untuk menghentikan menjamurnya tempat hibutan karoke itu. Salah satunya menerbitkan awik-awik desa untuk menjadi dasar hukum.
“Jadinya sekarang sesama mereka saja saling bersaing,” imbuhnya.
Kini ratusan botol minol itu masih diamankan di kantor SatpolPP Lobar untuk selanjutnya akan dimusnahkan.(win)