PRAYA—Penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Raden Fauzi warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya. Dia merupakan pelapor Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan, kemarin.
Sebelumnya, laporan masuk atas dugaan menikahi inisial BS, 25 tahun warga Lotim yang merupakan istri Raden.
Sebelum BAP, Raden Fauzi datang sekitar pukul 11.00 wita di Polres Loteng didampingi kuasa hukumnya, Habib Al Qutbhi bersama dua orang anaknya yang masih kecil .
Raden mengatakan, pihaknya hari ini (kemarin, Red) datang ke Polres untuk menjalani BAP. “Saya datang bersama dua anak saya untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya, kemarin.
Raden menegaskan, pihaknya masih tidak menyangka kalau istrinya berani menikah tanpa sepengetahuanya. Apalagi, mereka masih belum bercerai secara agama atau negara. Namun, terlepas dari itu pihaknya sudah melaporkanya sekarang, sehingga pihaknya sangat harapkan kepolisian untuk mengusut segera kasus ini.
“Ini KK dan buku nikah kami,” katanya menunjukkan.
Disiinggung mengenai rencana laporan balik dari terlapor. Raden mengaku kalau untuk urusan laporan balik, itu merupakan hak dia. Karena, yang menentukan benar atau tidaknya adalah aparat penegak hukum.
“Kami tidak soal kalau dia melapor balik. Karena kami juga berani melapor karena mempunyai bukti,” sambung Kuasa Hukum, Habib, kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Raden Fauzi. Laporanya itu tentang pernikahan tanpa izin dilakukan istri Raden sekitar Maret lalu di salah satu perumahan di Mataram.
“Untuk mencari kebenaran laporan itu, kita sudah melakukan pemeriksaan pada pelapor saja . Berikutnya kami juga akan memanggil para saksi maupun terlapor dalam waktu dekat ini,” janjinya.(jay)