KOTA BIMA–Pengurus PWI Kota Bima periode 2023-2026, dikukuhkan Ketua PWI NTB Nasrudin, Rabu (13/12) di Aula Kantor Wali Kota Bima.

Para pengurus yang dilantik Ketua Faharudin, Sekretaris Hidayatullah dan Bendahara, A Rifai. Penasehat M Khairudin M Ali dan anggota, Indra Gunawan.

Kepengurusan PWI Kota Bima dilengkapi juga seksi seksi. Seksi  Organisasi, SDM dan Kemitraan dikoordinatori Aris Effendi, Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Ahyar M Nur. Seksi wartawan Olahraga, Imran Rasyidi. Kepengurusan juga dilengkapi Seksi Multimedia dan Teknologi Informasi yang dipimpin Febrianti Niko Satraingga.

Ketua PWI NTB, Nasrudin mengajak para anggotanya untuk menjaga kemitraan dengan para stakeholder. Karya jurnalistik yang dihasilkan seyogyanya memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. “Visi kita kebaikan, maka tulisan yang kita hasilkan harus memberi dampak positif bagi masyarkat dan pemerintah, ” kata pak Nas, panggilan akrab Ketua PWI NTB ini.

Ketua juga mengingatkan agar para wartawan menghindari berita provokatif dan tidak juga melupakan kritik sosial.

Menyambut pesta demokrasi, ketua PWI juga mengimbau anggotanya untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024. Salah satu caranya mengajak  kaum milenial melalui tulisan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024.

Nasrudin juga mengingatkan agar wartawan  terus meningkatkan kapasitas dengan memperbanyak diskusi dan mengikuti program uji kompetensi wartawan (UKW).
“Menguprade kompetensi wajib bagi wartawan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bima,  Drs H Mukhtar, MH mengucapkan terima kasih kepada pengurus lama dan mengucapkan selamat menjalankan tugas pengurus baru. “Lanjutkan program yang baik dari pengurus sebelumnya,” sarannya.

Senada dengan ketua PWI, Sekda juga mengajak para wartawan untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Soal netralitas ASN, Sekda juga meminta wartawan untuk ikut mengawasinya. “Tapi kalau teman teman menemukan ada ASN yang tidak netral jangan lapor ke tetangga lapor ke kami,” harap Sekda.

Sekda menjamin jika ada ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi. “Kita sudah pernah  “menghukum” pegawai yang tidak netral, hukuman permintaan maaf secara terbuka di lapangan umum,” kata Sekda Muhtar.  (has)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 356

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *