PRAYA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puyung, Kecamatan Jongat mengapresiasi atas kinerja pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ADD bahkan DD di Desa Puyung tahun anggaran 2018-2019. Dimana, saat ini kasus itu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dan saat ini tinggal menunggu gelar perkara oleh pihak kepolisian.
“Saya selaku BPD mengapresiasi pihak Kepolisian dalam penanganan kasus aduan masyarakat ini, ” ungkap anggota BPD Puyung, Iwan Wahyudi kepada media.
Iwan berharap agar laporan dugaan korupsi tahun 2018-2019 ini agar segera dapat diselesaikan tahun 2021. Pasalnya, dalam SP2HP, dia menuturkan bahwa pada poin tiga APH akan berkoorsinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar dituntaskan mengingat proses penyelidikan sudah final tinggal digelar perkara.
“Sebentar lagi akan gelar perkara, semoga kasus ini segera tuntas,” harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana yang dikonfirmasi Radarmandalika.id melalui pesan WA tidak ada jawaban apapun sampai berita ini diturunkan. Demikian juga Kades Puyung.(tim)