MATARAM – Polemik data penerima bantuan terus mencuat. Ini buntut carut marutnya data antara pusat dengan pemerintahan daerah. Di NTB sendiri jika melihat data penerima bantuan harusnya seluruh kepala keluarga (KK) di NTB mendapatkan bantuan. Sebab data penerima bantuan sejumlah 2,4 juta lebih KPM, sedangkan jumlah rumah tangga di NTB sebanyak 1,4 juta lebih.
Dinas Sosial Provinsi NTB menyebutkan dalam rilisnya, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program pemerintah pusat sebanyak 1.961.227. Rinciannya, Program Keluarga Harapan (PKH) 329.883 KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 540.363 KPM, Bantuan Sosial Tunai (BST) 270.005 KPM. Sehingga program dari pemerintah pusat saja sudah bisa mengcover Desil 1-Desil 4, bahkan bisa mengcover kelompok dengan pengeluaran tertinggi (sejahtera). Belum lagi ditambah dengan data penerima JPS Provinsi, JPS Kab/Kota, dan BLT DD. Sedangkan data DTKS NTB, menurut data SIKS-NG Kemensos sebanyak 860.177 rumah tangga.
“Dari data-data ini saja sudah menunjukkan kerancuan yang sangat parah,” sentil Koordinator Devisi Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Jumi Jumaidi di Mataram.
Data yang dihimpun FITRA, penerima JPS Provinsi sebanyak 105.000, JPS Kabupaten Kota 180.047, dan penerima BLT DD sebanyak 219.691 rumah tangga, sehingga total penerima bantuan seluruh NTB sebanyak 2,4 juta. Maka total penerima bantuan melebihi dari jumlah rumah tangga di NTB.
Kondisi ini katanya, menegaskan bahwa lemahnya pengelolaan data terpadu di tingkat pemerintah, diperparah lagi oleh koordinasi antar pemerintah yang tidak jalan, khususnya dalam penanganan dampak ekonomi akibat covid-19.
“Selain itu, pembagian peran dan bentuk intervensi antar pemerintah tidak jelas dan tumpang tindih,” katanya.
Dampak buruknya adalah data penerima bantuan di provinsi NTB tidak valid, sehingga terdapat potensi besar program bantuan tidak tepat sasaran, penerima tumpang tindih atau double, bahkan diduga ada penerima fiktif, khususnya bantuan dari pemerintah pusat.
Dalam masalah ini, FITRA NTB merekomendasikan kepada Gugus tugas, Pemda, dan Dinsos untuk pertama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTB agar memerintahkan Dinsos untuk mengkoordinir validasi dan verifikasi data penerima bantuan di NTB dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara partisipatif.
Kedua, Pemerintah provinsi dan kabupaten kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung percepatan validasi data di tingkat desa/kelurahan untuk insentif dan/atau operasional pemdes/kelurahan.
Ketiga, Dinsos agar membuka data penerima seluruh jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Termasuk pemerintah desa, untuk informasi penerima BLT DD dan terakhir melibatkan masyarakat luas untuk melakukan uji silang terhadap seluruh data penerima bantuan. (jho)