H. Rizky Bani Adam

LOBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menanggapi isu berkembang di masyarakat soal sejumlah pejabat Pemkab Lobar yang kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut kasus korupsi Bupati Lobar nonaktif. Masyarakat diharapkan tidak termakan isu hingga berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemenuhan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat daerah dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang berlaku.

“Pemenuhan pemanggilan tersebut merupakan bentuk taat hukum yang dilakukan oleh pejabat Lombok Barat. Terkait proses hukum yang berjalan, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lobar, H. Rizky Bani Adam, Selasa (20/10).

Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum merupakan bagian penting mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Rizky mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Menyusul informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai dugaan penerimaan fee proyek oleh sejumlah pejabat dengan nilai miliaran rupiah.

“Kami tentu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun demikian, kami juga mengimbau masyarakat, netizen, dan kita semua untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang berlangsung, salah satunya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Rizky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan dugaan sebagai dasar untuk membangun pemberitaan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, informasi yang beredar di ruang digital perlu disikapi secara kritis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, membentuk opini yang keliru, maupun merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kami mengimbau kepada kita semua untuk tidak membuat berita berdasarkan dugaan semata dan tidak menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Adapun keterangan yang dapat digunakan sebagai sumber resmi adalah rilis resmi KPK,” katanya.

Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang informasi yang sehat, terutama ketika suatu persoalan sedang dalam penanganan aparat penegak hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, menurutnya, perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi yang dibagikan.

Melalui imbauan tersebut, Diskominfotik Lombok Barat mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan sikap kritis, tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *