LOTENGSejumlah warga mendatangi kantor desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kamis (8/5). Suasana tegang terjadi dalam hearing. Menyusul keputusan Kepala Desa, H.Sentum memberhentikan sementara perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Adi Bagus Mantre, Kepala Seksi (Kasi), dan satu orang Staf Pembantu.

Hearing tersebut dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, serta warga yang ingin mengetahui secara langsung alasan di balik pemecatan sementara ini.

Adi Bagus Mantre yang diberhentikan sementara mempertanyakan alasan pemecatan yang dilakukan Kades terhadap dirinya, kasi dan staf pembantu. “Kami datang hearing di kantor desa ini ingin meminta kejelasan terhadap apa dasar pemecatan tersebut tanpa ada rekom camat,” sesalnya.

Ia menambahkan bahwa apabila tidak ada kejelasan yang diberikan kepala desa terkait pemberhentian ini maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke pengadilan, sehingga ada titik terang. “Kami akan lanjutkan kasus ini apabila tidak ada kejelasan,” ancamnya.

Sementar Kepala Desa Pandan Tinggang, H.Sentum menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diperoleh bukti kuat keterlibatan perangkat tersebut dalam aktivitas politik praktis selama masa kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025, yang bertentangan dengan aturan netralitas perangkat desa.

Lebih lanjut kata H.Sentum alasan memberhentikan perangkat desa ikut serta dan terlibat dalam kampanye. Pasal 23 ayat 1 dan ini merupakan runtutan bahwa kades memberhentikan perangkat desa setelah konsultasi dengan camat dan kemudian dikeluarkan dalam keputusan kepala desa.

Kemudian perangkat desa diberhentikan karena salah satu sebabnya adalah melanggar larangan perangkat desa sebagaimana tertuang dalam pasal 4 hurup D. Namun perlu diketahui jelasnya bahwa pemberhentian sementara ini tentunya boleh tanpa adanya rekom camat karena ini bukan pemberhentian permanen.

“Kami sudah mengetahui  bahwa mereka terlibat langsung dalam kampanye pemilihan lalu sehingga ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan kode etik perangkat desa. Demi menjaga integritas pemerintahan desa, kami ambil tindakan tegas,” jelasnya.

Meski demikian, Kades menambahkan bahwa pemecatan ini bersifat sementara bukan permanen. Sehingga nantinya apapun yang dilakukan oleh perangkat yang diberhentikan, pihaknya siap menghadapi sampai ketingkat yang lebih tinggi.(dni)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *