Nampak salah seroang wisatawan saat menikmati sepeda gayung di pinggir jalan Gili Trawangan yang disewakan oleh pengusaha setempat. (Dok/Radar Mandalika)

KLU – Keberadaan sepeda gayung di kawasan Gili Trawangan cukup menjamur. Dinas Perhubungan Lombok Utara mencatat ada 1.920 sepeda yang berstatus disewakan di tempat itu diluar milik perusahaan hotel dan restoran. Atas keberadaannya kini menjadi atensi pemerintah untuk dapat menarik retribusi dari hasil penyewaan sepeda tersebut.

Kabid Lalu Lintas Darat Dishub M. Syihamudin menyampaikan, penyewaan sepeda di kawasan Gili Trawangan kian menjamur. Dari hasil pendataan terdapat sebanyak 1.920 unit sepeda yang disewakan dengan jumlah 128 pangkalan.

Sementara keberadaanya kata Syiham sejatinya memiliki kewajiban dalam memberikan retribusi kepada daerah sesuai Perbup Nomor 66 tahun 2021 tentang penarikan retribusi pinggir jalan.

“Kita sudah turun ke tempat itu untuk menyampaikan perihal ini. Bulan Februari ini sudah mulai dipungut retribusinya,” katanya.

Mekanisme pungutan retribusi ini nantinyaakan dilakukan melalui kerjasama dengan Koperasi Janur Indah yang membantu proses pungutan, dimana untuk sepeda gayung tersebut akan dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu perbulan per pangkalan.

“Kita sudah mematok target retribusi sepeda gayung pertahun sebesar Rp 207 juta,” tuturnya.

Kendaraan yang ada dikawasan pariwisata itu jelasnya juga dikenakan tarif sesuai Perbup Nomor 66 tahun 2021 tentang tarif retribusi tepi jalan, sehingga untuk cidomo pun kena pungutan sebesar Rp 160 ribu perbulan, tarif sepeda gayung Rp 2.000 perbulan per sepeda.

Sementara, menyangkut keberadaan sepeda listrik di kawasan tiga pulau di Gili (Meno, Trawangan dan Air) yang kian menjamur. Namun diakuinya Pemda belum mengambil langkah apapun terhadap keberadaannya.

Ia menyampaikan sejatinya fasilitas transportasi di kawasan Gili telah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2021, dan dalam Perbup Nomor 27 tahun 2011 yang menjelaskan ada tiga jenis kendaraan transportasi yang boleh beroperasi. Diantaranya cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung, sementara sepeda listrik tidak masuk dalam peraturan yang tertuang.

“Dari aturan itu kendaraan yang bermesin sejatinya tidak dibolehkan, termasuk sepeda listrik,” ungkapnya.

Pihaknya mencatat keberadaan sepeda listrik di kawasan Gili Trawangan saja mencapai ratusan unit beberapa diantaranya kini menjadi kendaraan yang disewakan di tempat itu.

“Kalau memang membolehkan kedepan  masuk kendaraan ramah lingkungan maka nanti perlu diatur kembali dalam regulasi yang ada sehingga keberadaannya tidak ilegal,” jelasnya. (dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 583

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *