AKSI: Massa aksi saat menggedor Kantor Bupati Lombok Utara untuk meminta agar ritel modern tidak diberikan izin beroperasi. (Ahmad Rohadi/Radar Mandalika)

KLU – Massa yang tergabung dari berbagai kelompok mendatangi kantor pemerintah, DPRD dan Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (13/2/2023). Aksi massa ini sebagai bentuk penolakan terhadap berdirinya Ritel Modern (RM) Alfamart dan Indomaret di Lombok Utara. Dimana masuknya ritel raksasa itu dinilai akan mengancam usaha pengusaha lokal.

Gabungan massa aksi yang jumlahnya mencapai ratusan itu mengawali orasinya di Kantor DPRD dengan meminta para wakil rakyat untuk datang menemui massa dan menemani massa untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi ke bupati terkait dengan penolakan terhadap ritel modern. Namun, sejumlah anggota DPRD tidak bersedia untuk menuruti apa yang menjadi keinginan massa.

Tidak puas dengan menggedor kantor DPRD, masa aksi pun bergerak ke kantor Bupati dengan harapan dapat ditemui Bupati untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka agar rencana pemerintah mengizinkan ritel modern dapat dibatalkan. Namun sayangnya, aksi yang dilakukan dari pagi hingga menjelang sore itu tak digubris Bupati Lombok Utara.

“Jika pak Bupati ada didalam kantornya hari ini, namun tidak bersedia menemui kami, maka kami katakan pak Bupati pengecut,” ungkap Korlap Aksi Hamdan.

Pihaknya pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tidak digubris pada aksi pertama saat ini. Hamdan mengakui pihaknya kecewa dengan sikap DPRD yang tidak bersedia menemani massa aksi untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan untuk menolak ritel modern di Lombok Utara. Harusnya jika turut menolak berdiri ritel modern di Lombok Utara DPRD pun diharapkan turut bersuara.

Hal senada juga disampaikan Kordum Aksi Maya. Dimana, dikatakannya bahwa sebelumnya ada 4 fraksi anggota DPRD turut menyampaikan penolakan terhadap ritel modern tersebut namun faktanya pemerintah tidak merubah sedikit pun arah kebijakannya untuk urung memberikan izin kepada ritel modern. Justru saat ini kata Maya dirinya menerima kabar jika ada 40 ritel modern yang telah masuk mengajukan izin kepada pemerintah.

“Kami rasa pak Bupati mengetahui aksi yang kami lakukan, sebelumnya kami sudah bersurat ke kepolisian untuk akan melakukan aksi demonstrasi ini,” bebernya.

Sementara itu, diketahui massa aksi yang terdiri dari Persatuan Pedagang Dayan Gunung (Pedang), UMKM, Ormas Barnas PD, LSM Surak Agung, Gempur dan Forum Mahasiswa Dayan Gunung menyampaikan tuntutan yakni meminta bupati untuk menolak masuknya segala bentuk dan jenis ritel modern  dengan tidak menerbitkan atau memberikan izin usaha. Kedua, mencabut atau membatalkan izin RK yang telah berjalan karena dianggap tanpa melalui kajian sosial ekonomi masyarakat sehingga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. (dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 403

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *