KLU—DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2024 di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (26/7).

Selain dihadiri Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., paripurna juga dihadiri Forkopimda KLU, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, para kepala OPD lingkup Pemda KLU, dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu menjelaskan bahwa secara substantif rancangan perubahan APBD Perubahan tahun 2024 merupakan proses dan tindak lanjut dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangan menengah daerah (RPJMD), maupun perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Dalam menyusun perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat KLU melalui berbagai program dan kegiatan.

“Penyusunan anggaran bukanlah hal yang mudah, namun dengan kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah daerah bersama DPRD KLU, saya yakin dan percaya dapat mencapai hasil yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Bupati juga mengungkapkan beberapa poin postur perubahan APBD dalam nota keuangan yaitu
pada point pendapatan daerah diproyeksi semula sebesar Rp 1,065 triliun menjadi Rp 1,143 triliun artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 78,75 miliar atau 7 persen dari proyeksi sebelumnya. Pendapatan daerah itu terdiri dari PAD semula Rp 253 miliar mengalami kenaikan sebesar 19 persen, pendapatan transfer semula Rp 811 miliar mengalami kenaikan sebesar 4 persen.

“Plafon anggaran sementara untuk belanja daerah diproyeksikan mencapai 1,159 triliun rupiah lebih, naik sebesar 100 miliar rupiah lebih dari sebelumnya,” katanya.

Selanjutnya untuk point pembiayaan bahwa untuk saat sekarang pemerintah menganggarkan penerimaan pembiayaan semula sebesar 0 rupiah menjadi sebesar Rp 21,41 miliar, sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi NTB, penerimaan Silpa dialokasikan kembali untuk menutupi defisit sebesar Rp 16,4 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 5 miliar.

RAPD dan belanja daerah tahun anggaran 2024 merupakan turunan dari dokumen kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024. Tentunya dengan harapan tahapan pembahasan selanjutnya dapat diselesaikan dalam tepat waktu.

“Harapannya capaian kinerja pemerintah daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat banyak,” tutupnya.(dhe) 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 345

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *