KLU – Dalam rangka mendekatkan pelayanan hukum administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Kantor Bupati setempat, Jumat (2/5).

Penandatanganan MoU ini dalam rangka mendekatkan proses layanan penyelesaian permasalahan hukum adminduk masyarakat Lombok Utara.

Dalam penandatanganan tersebut dari unsur Pemda dilakukan langsung Bupati Lombok Utara Dr.H. Najmul Akhyar SH.,MH, bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Mataram ARY WAHYU IRAWAN, S.H., M.H.

Penandatanganan disaksikan juga oleh Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, SP, Kadis Dukcapil H. Rubain, S.Sos,Kadis PMPTSP KLU Evi Winarni,SP., M.Si,Kadis Sosial PP dan PA KLU Faturrahman, S.ST, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram,para camat, serta undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara Dr.Najmul Akhyar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengadilan Negeri Mataram yang telah bersinergi dengan Pemda KLU.

“Administrasi kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat terutama dalam hal mengurus akte Kematian, perceraian, isbat nikah serta keperluan lainnya,” ujarnya.

Pemda KLU memandang serius untuk memenuhi akte kependudukan, serta hak-hak lainnya termasuk hak kependudukan kedua orang tuanya tidak terpenuhi secara administratif.

“Akte kematian misalnya sangat penting, dimana kami bersama dengan Dinas Sosial KLU memberikan sumbangan kepada keluarga yang meninggal untuk mengurus akte kematian,” tuturnya.

Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada keluarga tentu dengan syarat yang telah ditentukan seperti akte kematian.

“Semoga kedepannya MoU seperti ini dapat terus kita laksanakan demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak kependudukan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan bahwa pendatangan MoU dengan Pemda KLU sangat penting dalam hal untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.

“Setelah penandatanganan MOU bahwa masyarakat Lombok Utara tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan yang ada di Mataram, cukup datang ke MPP yang berada di Dinas PMPTSP Naker untuk mengurus administrasi kependudukan,” tutupnya.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *