KLU—Pemasangan tiang dan kabel internet (provider) yang di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dikeluhkan warga. Pasalnya, pemasangan tiang internet yang dipasang terkesan sembarangan, dimana pemasangan tiang dilakukan di tanah hak milik warga.
“Di lahan yang saya miliki tercatat ada 16 titik tiang berdiri baik itu tiang listrik dan provider, mereka memasang tanpa sepengetahuan saya. Apalagi koordinasi pemberitahuan saja tak pernah,” ungkap Lalu Saejudin, salah seorang warga Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kamis (8/5).
Ia mengakui tidak pernah dihubungi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Sontak hal ini menjadi kerugian bagi dirinya, pasalnya lahan yang ia miliki akan ditanami padi sementara tiang tersebut condong ke lahan sawah yang ia miliki. Demikian dengan sejumlah kabel yang menjuntal acapkali dikeluhkan oleh pengguna jalan.
“Rata-rata ada dua tiang wifi tapi totalnya ada 16 tiang yang dipasang di tanah saya. Kalau dari sisi bisnis tentu idealnya harus ada pemberitahuan dulu,” tandasnya.
Dijelaskan bahwa jika sudah melalui izin pemerintah desa maupun kecamatan setempat diakuinya tidak pernah memberikan sosialisasi apalagi pemberitahuan kepada pemilik lahan.
Demikian pula dengan Pemkab Lombok Utara disebut nyaris tidak pernah mau tahu akan persoalan yang terjadi di bawah. Maka itu dirinya berharap supaya pemda mendengar keluhan masyarakat mengenai pencatutan lahan untuk tiang provider ini. Sebab jika dibiarkan dan tidak ada teguran, maka tidak menutup kemungkinan perusahaan itu akan semakin semena-mena terhadap lahan milik warga. Pemasannya sendiri terkesan sembarang tidak tertata dengan baik.
“Dari dusun desa apa juga tidak pernah diberi tahu, tolong lah supaya pemerintah bertindak. Ini pengerjaan jalan saja ada kompensasi, apalagi lahan kita dipasangi tiang wifi begini. Kami mau cabut khawatir juga,” jelasnya.
“Dulu pernah petugasnya datang lalu dilarang memasang oleh warga. Tapi ketika malam secara diam-diam mereka pasang tanpa sepengetahuan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya Bimbo Asmuni mengatakan pemda harus jeli melihat persoalan ini sebab ini bisa dikategorikan penggeregahan lahan. Parahnya tidak hanya di Kecamatan Pemenang, melainkan di kecamatan lain seperti Tanjung persoalan serupa juga dialami.
“Harus bersurat dong ke pemilik. Itu bukan tanah mereka, sekarang dipasang tiang listrik bisa saja kami laporkan,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Diskominfo Lombok Utara Khairul Anwar yang dikonfirmasi terpisah mengaku, selama ini provider wifi tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya sebelum memasang tiang. Maka ketika persoalan terjadi di bawah, pihaknya akan segera menyurati dan memanggil pihak terkait untuk melakukan mediasi. Namun demikian pihaknya setuju jika pemasangan tiang wifi di lahan warga merupakan langkah yang kurang tepat.
“Kami tidak pernah merekomendasikan pasang di titik mana dan tidak pernah ada koordinasi dengan kami. Nanti kita akan panggil dalam waktu dekat. Jika ditemukan kesalah maka harus segera ditertibkan,” terangnya.(dhe)