H Rudi Suryawan

MATARAM – Penetapan pasangan calon kepala daerah (Cakada) tanggal 23 September ini. Kemudian esok harinya, 24 September, pengundian nomor urut pasangan calon. Selanjutnya, masa kampanye dimulai 26 September. Yang menandakan mulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, H Rudi Suryawan menegaskan, APK pasangan calon harus mengacu pada aturan. Baik jumlah maupun ukuran APK yang boleh dipasang setiap pasangan calon atau tim sukes (timses). Apabila APK menyalahi aturan, maka akan ditertibkan oleh petugas.

“Kalau sekarang kan semua (alat peraga) sesuai bando jalan (reklame) full dipasang. Kalau besok (masa kampanye) tidak bisa lagi karena jelas dalam PKPU,” ungkap dia, kemarin (21/9).

Jumlah dan ukuran APK Paslon sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. “Jumlah alat peraga maupun bahan kampanye maksimal yang boleh dicetak sendiri oleh paslon atau timses 200 persen (dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU), terang Rudi.

Dalam PKPU itu, jumlah baliho yang difasilitasi KPU untuk setiap pasangan calon maksimal 5 buah dan ukuran 4×7 meter persegi. Sementara, baliho yang boleh dicetak oleh pasangan calon paling banyak 10 buah. Jadi, total maksimal baliho setiap pasangan calon yang boleh terpasang ada 15 buah di wilayah Kota Mataram.

“Titik-titik (pemasangan) nanti ditentukan oleh Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman),” ujar Rudi.

Sementara untuk APK jenis billboard dan videotron berukuran 4×8 meter persegi. Kalau jumlah maksimal yang boleh dipasang sama dengan baliho. Yaitu, 5 buah difasilitasi oleh KPU dan 10 buah diadakan sendiri oleh pasangan calon atau timses.

“Itu yang akan disebar nanti di tempat-tempat yang dibolehkan,” kata Rudi.

Kalau untuk ukuran umbul-umbul paling besar 5×1,5 meter persegi. Yang difasilitasi oleh KPU paling banyak 20 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kecamatan. Selebihnya, pasangan calon boleh memasang umbul-umbul maksimal 40 buah di tiap kecamatan.

Selanjutnya untuk ukuran sepanduk paling besar 1,5×7 meter persegi dan paling banyak 4 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kelurahan. Terdiri dari 2 buah difasilitasi oleh KPU dan 4 buah dicetak sendiri oleh pasangan calon.

Rudi menegaskan, semua jenis APK yang menyalahi PKPU baik jumlah maupun ukuran maka akan ditertibkan oleh tim penertiban APK. Tentu pemberitahuan terlebih dahulu kepada pasangan calon atau timses. “Umpama maksimal 10 buah. Ternyata dipasang 12 buah maka yang dua buah akan diturunkan-ditertibkan,” jelas dia.

Dia menambahkan, untuk sepanjang Jalan Lanko-Jalan Pejanggik-Jalan Selaparang (depan Transmart), harus steril. Artinya, semua jenis APK atau bahan kampanye tidak boleh ada terpasang di sepanjang jalan tersebut. “Sudah dibuatkan suratnya,” tutur Rudi.

Dalam waktu dekat, ujar dia, pihaknya bersama KPU akan melakukan rapat koordinasi terkait APK pasangan calon di Pilkada Kota Mataram 2020, pada 9 Desember mendatang. Agar tidak ada permasalahan yang muncul di lapangan. Misalnya, ada perlawanan dari pasangan calon atau timses ketika petugas menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan.

“Nanti tim akan dilengkapi dengan atribut sebagai penanda. Jangan sampai nanti ada orang yang tidak berwenang untuk menertibkan (APK) dengan mengatasnamakan tim,” ujar Rudi.

Kata dia, petugas penertiban APK akan dibekali surat tugas saat menertibkan APK dan bahan kampanye pasangan calon. Tim terdiri dari gabungan personel Bawaslu, KPU, Pol PP, Disperkim, dan Kesbangpol Kota Mataram. Tim nantinya akan terbagi enam regu di enam kecamatan se Kota Mataram. Di tiap kecamatan ada sekitar 10 orang

“Jadi, satu koordinator akan menangani satu kecamatan,” ujar Rudi. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *