KLU – Proses pekerjaan fisik terhadap pelebaran jalan nasional di wilayah perkotaan Tanjung sedang berlangsung saat ini, namun nampaknya masih belum tuntas 100 persen soal pembayaran pembebasan lahan. Tercatat masih ada warga sekitar yang terkena dampak pelebaran jalan, belum menyetujui pembayaran pembebasan lahannya.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Habib menyampaikan untuk pelebaran jalan nasional telah didesain dengan konsep dua jalur mulai dari Jembatan Sokong hingga Tanaq Song, menyangkut pembebasan lahan sudah hampir tuntas, namun kata Habib bahwa masih ada sekitar 6 warga yang masih belum menyetujui proses pembayaran pembebasan lahan dengan sejumlah alasan.
“Mereka tidak setuju bukan terkait harga saja, ada yang karena klaim kelebihan lahan, ada perubahan daftar nominatif juga, makanya nanti kita akan mediasi kembali,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengikuti proses yang berjalan. Pasalnya jika masyarakat tetap menolak maka nantinya pemerintah akan menitipkan biaya ganti rugi kepada pihak pengadilan, sehingga proses pelebaran jalan tetap berjalan. “Namun kita berharap tidak sampai pengadilan,” bebernya.
Menyangkut nilai harga lahan yang dibebaskan jelasnya telah dikaji dan ditetapkan oleh tim apraisal sehingga tidak bisa dirubah. Namun ia menerangkan jika ada yang belum dihitung boleh dirubah misalnya ada bangunan atas tanah atau bawah tanah seperti saftytank yang belum masuk perhitungan.
Dimana kata Habib Pembebasan lahan ini sudah ada ketentuan dalam PP 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ia menyampaikan untuk pembebasan lahan sejatinya, sebagian besar telah dibayarkan, dimana pembebasan yang dimulai dari Bank NTB hingga Tanaq Song, Desa Jenggala itu totalnya ada 130 bidang yang harus dibebaskan, sementara sebagian sudah dibayarkan dan dalam waktu dekat sebanyak 23 bidang kembali akan dibayarkan pembebasan lahannya. “Untuk pembayaran langsung ditransfer melalui rekening warga yang telah dibuatkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Total anggaran pembebasan lahan sendiri mencapai Rp 27 miliar, yang dialokasikan untuk pembebasan lahan dari Bank NTB hingga Tanaq Song, sementara dari sokong hingga pertokoan Tanjung sudah selesai pembayaran pembebasan lahan pada 2019 lalu.
Dijelaskan sebelumnya, secara keseluruhan proyek pelebaran jalan nasional tersebut diproyeksi panjangnya mencapai 41,7 kilometer dari Jembatan Sokong hingga di perbatasan Lombok Timur. Dalam prosesnya akan ada 17 segmen dan yang di Tanjung ini masuk dalam segmen pertama. Pemda Lombok Utara menanggung pembebasan lahan terhadap segmen pertama sepanjang 1,8 kilometer dari Jembatan Sokong menuju pembelokan yang ada di Dusun Tanak Song Desa Jenggala Kecamatan Tanjung, sisanya nanti itu menjadi urusan pemerintah pusat.(dhe)