PRAYA – Pelantikan tiga kadus, yakni Kadus Sarang Angin, Dusun Bumigora dan Dusun Batu Bangka di Desa Kawo, Kecamatan Pujut berakhir ricuh. Hal ini lantaran para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kawo (APK) mendesak pemerintah desa untuk membatalkan pelantikan terhadap kadus tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak transparan.
Koordinator aksi, Dayat menjelaskan, persoalan ini muncul buntut dari kurangnya pelibatan masyarakat dan azas musyawarah dalam mengambil keputusan terkait penetapan kadus tersebut. Dia menegaskan, sejak awal sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa pada 5 bulan lalu, pihaknya telah dijanjikan untuk pengangkatan Kadus baru dilimpahkan kepada masyarakat, yang menurutnya harus melalui mekanisme pemilihan.
“Kami bukan menolak orangnya, namun prosesnya yang catat dan tidak transparan,” tegasnya saat ditemui media, Selasa siang tadi.
Dia juga menyesalkan minimnya informasi dari pemerintah desa. Dimana berdasarkan hasil musyawarah terakhir, pemerintah desa memutuskan untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) namun secara tiba- tiba sudah ada pelantikan.
Hal senada juga disampaikan masa aksi lain, Doni. Ia yang menerima informasi resmi pelantikan Kadus kurang dari 1×24 jam sehingga dirinya mempertanyakan hal tersebut. Selain itu, dia juga membeberkan adanya pendatang baru yang dinyatakan sebagai kadus. Hal ini menurutnya melanggar adat sebab mestinya orang yang dituakan di sana lah yang lebih berhak dan tau persoalan di tengah masyarakat.
“Kita mendapat inisiatif dari orang tua, sehingga kami turun mempertanyakan pemilihan Kadus yang tidak transparan prosesnya dari awal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kawo, Mariono kepada awak media menjelaskan, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah dilaksanakan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel yang terdiri dari perwakilan masyarakat sebanyak dua orang dan satu dari perangkat desa. Menurutnya apa yang diinginkan pemuda untuk pemilihan langsung hal tersebut tidak bisa dilakukan karena soal pengangkatan perangkat desa yang diatur dalam undang- undang, bisa melalui Pansel dan juga pengangkatan langsung oleh kepala desa. Dengan demikian apa yang pihaknya telah memfasilitasi dan sepakat untuk pembentukan pansel melalui musyawarah desa tentunya sudah memenuhi unsur musyawarah itu sendiri.
“Kita sudah sosialisasi dan kita bentuk pantia melalui musyawarah di desa,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan tidak ada batasan khusus dalam undang- undang yang melarang pendatang baru di wilayah tersebut sebagai kadus. Hanya saja sebutnya peraturan Bupati Loteng menetapkan standar minimal dua tahun sudah tinggal di dusun tersebut.
“Yang terpilih itu sudah lebih dari dua tahun, memang dalam undang- undang itu tidak diatur secara rinci soal itu, asalkan WNI,” kelitnya.
Berkitan dengan hasil penjaringan, Sekdes menjelaskan untuk Dusun Sarang Angin terdapat empat bakal calon kadus, Dusun Bumi Gora lima bakal calon dan Dusun Batu Bangka sebanyak dua bakal calon.
Dari bakal calon tersebut, dua bakal calon Kadus di dusun Bumi Gora dinyatakan gugur dalam proses seleksi. Sehingga berdasakan hasil tersebut panitia menyerahkannya kepada kepala desa untuk diajukan ke kecamatan.
“Semuanya pak kades ajukan, namun diminta satu nama saja per dusun, setelah itu diminta lagi dua nama per dusun, sehingga keluarlah rekomendasi untuk Kadus Batu Bangka,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Dusun Bumi Gora dan Sarang Angin, tidak keluar rekomendasinya. Melihat dari ketentuan undang- undang bahawa jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak ada rekomendasi dari kecamatan, kades bisa memutuskan kadus terpilih.
“Itu sudah diatur, kades bisa menggunakan hal prerogratifnya untuk memilih salah satu dari dua nama tersebut,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kades Kawo, Tandar. Pihaknya memutuskan untuk melantik tiga kadus tersebut dengan hanya menyerahkan SK saja disebabkan kebutuhan yang mendesak.
“Kita terus didesak untuk melakukan pelantikan, ini sudah kesepakatan,” jelasnya.
Berkaitan dengan penolakan warga yang berujung ricuh saat pelantikan, kades menjelaskan, hal itu bisa terjadi sebab dalam keputusan tersebut tentunya ada yang pro dan kontra.
Dia memastikan kendati terjadi penolakan, kadus yang telah dilantik tersebut sudah mulai aktif sejak hari ini (kemarin, red). Berkaitan dengan ancaman keamanan desa, kades menjelaskan hanya akan membiarkan kondisi ini berjalan dengan harapan bisa reda dengan sendirinya.
“Kita biarkan saja warga yang menolak, nanti lama- lama selesai dengan sendirinya,” tandasnya. (ndi)