IST/RADAR MANDALIKA GROUP AMANKAN: Pelaku jambret HP yang diamankan di Polres Loteng, Selasa (3/02).

PRAYA—Seorang pelaku jambret HP yang beraksi di simpang  tiga Gili Lebur, Keluarahan Prapen, Kecamatan Praya Loteng  babak belur dihajar massa, Selasa malam (3/02). 

Pelaku RI (32) warga Praya Timur yang nekat beraksi seorang diri ini gagal melarikan HP korbannya karena tertangkap warga. Namun untungnya, aparat kepolisian yang cepat melakukan evakuasi pada pelaku. Sehingga nyawa pelaku bisa diselamatkan. 

Kasat Reksrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku dari amukkan warga setempat.  Sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Loteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untung anggota langsung cepat bergerak. Sehingga pelaku langsung bisa dievakuasi untuk diamankan dari amukan massa,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, dari keterangan korban aksi jambret itu berawal sekitar pukul 18.10 Wita.  Dimana sat itu, korban inisial NH (perempuan,Red) 15 tahun warga Kelurahan Semayan menggunakan kendaraan datang dari arah utara menuju selatan. Namun  tepatnya di simpang tiga Gililebur, korban merasa dirinya diikuti oleh terduga pelaku. Sehingga korban merasa curiga tapi merasa tidak menghiraukannya.

Tiba —tiba kendaraan pelaku mendekati korban, kemudian pelaku mengambil HP milik korban yang di taruh di laci motornya.  Melihat Hpnya yang diambil seketika itu korban berteriak minta tolong kepada orang disekitar dan warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar dan sampai akhirnya pelaku tertangkap. Kemudian menjadi amukkan massa di pinggir bendungan. Salah satu anggota TNI AD bersama anggota polisi yang kebetulan berada di sekitar sana yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan korban dari amukan massa dan membawa pelaku ke kantor.

 “Dari tersangka kami amankan barang bukti (BB) beruapa satu HP jenis OPPO milik korban dan kendaraan pelaku jenis Honda Vario,” ungkapnya.

Ia mengaku, dari keterangan pelaku ini, dia melakukan aksinya baru pertama kali. Tapi pihaknya belum bisa percaya dengan keteranganya.   Sehingga, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku hingga sekarang.

 “Untuk memberikan efek jera, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya

Dengan maraknya kasus aksi jembret di kawasan itu, pihaknya akan mengintensifkan patroli dan operasi wilayah setempat. Namun, yang menjadi sorotan kali ini adalah kebanyakan korban jambret adalah kaum wanita. Hal ini terjadi karena mereka dianggap lemah saat membela diri.

“Untuk itu kami terus mengantisipasi berupa pencegahan dengan meningkatkan patroli. Dan tetap memekankan agar masyarakat berhati-hati, terutama ibu-ibu dan remaja putri yang sering menjadi sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana membenarkan aksi jambret itu. Untung saja aparat kepolisian langsung tanggap saat kedua pelaku yang ditangkap oleh warga.  Karena memang warga sudah berang dengan ulah pelaku.  Sehingga,  pihaknya langsung melakukan evakuasi terhadap tersangka dan mengamankan dilarikan ke Polres. 

“Kami harapkan dengan kejadian yang menimpa pelaku akan membuat mereka jera dan tidak akan mengulanginya lagi pada saat mereka ke luar nanti,” ucapnya.  (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *