PRAYA – DPRD Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna, Jumat (23/7).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Loteng, M Tauhid ini agendanya mendengarkan penyampaian pemerintah daerah terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Loteng 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Loteng 2021-2026.
Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menyampaikan, pedoman pada peraturan pemerintah tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka perencanaan pembangunan yang akan dianggarkan melalui APBD didahului dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang KUA-PPAS.
“KUA merupakan dokumen kebijakan pemerintah daerah yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja daerah yang memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sedangkan prioritas dan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ujarnya.
KUA dan PPAS ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran.
Rancangan KUA-PPAS Loteng 2022 telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah 2022 dengan arah prioritas pembangunan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya.
“Isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi NTB, sasaran pokok dan arahan pembangunan periode ketiga pelaksanaan RPJMD Loteng 2011-2031, serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, mengacu dan mempertimbangkan pula visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih serta memperhatikan perkembangan potensi dan kondisi daerah saat ini.
“Dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan telah disampaikan kepada DPRD beberapa hari yang lalu, kiranya dapat segera dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan,” katanya.
Kinerja pembangunan ekonomi di Kabupaten Lombok Tengah di berbagai sektor mengalami penurunan sebagai akibat dari terjadinya pandemi covid-19. Namun demikian, beberapa sektor seperti konstruksi, informasi dan komunikasi, serta jasa keuangan dan asuransi mampu bertahan dan tumbuh pada masa pandemi covid-19.
“Pelaksanaan upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Lombok Tengah terus digalakkan melalui beragam program pemulihan ekonomi dan terus menggalakkan pula penerapan protokol kesehatan, terutama pada sektor-sektor yang mengharuskan tatap muka atau kontak langsung serta dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang usaha dalam rangka mencegah meluasnya pandemi covid-19,” jelasnya.
Kebijakan penganggaran pendapatan daerah pada tahun 2022, diarahkan dalam rangka mengoptimalkan kembali target PAD berdasarkan potensi yang ada dengan mempertimbangkan pula optimisme bahwa perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional membaik pada tahun 2022 disertai peningkatan strategi dalam upaya pencapaiannya.
“Terhadap penganggaran pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi didasarkan pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis potensi sumber-sumber pendapatan daerah, realisasi penerimaan pendapatan daerah beberapa tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan pula perkembangan penanganan dampak pandemi covid-19 dengan upaya-upaya pemulihan serta pencapaian program vaksinasi akan berpengaruh besar terhadap kondisi perekonomian global, domestik maupun regional yang diharapkan relatif membaik pada tahun 2022, maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 2.206.010.998.147 (dua triliun dua ratus enam miliar sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
“Target pendapatan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022, mengacu pada dokumen RKPD Lombok Tengah tahun 2022,” jelasnya.
Sementara itu, PAD pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.251.806.714.622 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.19.420.913.185 dari target PAD pada APBD induk tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.232.385.801.437.
“Peningkatan target PAD pada tahun anggaran 2022 tersebut, bersumber dari penambahan target pajak daerah sebesar Rp.15.000.000.000 dan penambahan target retribusi daerah sebesar Rp.4.420.913.185,” katanya.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat bersumber dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa. Pendapatan transfer pemerintah pusat pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.853.178.483.525 atau mengalami penurunan sebesar Rp.2.423.236.000 dari target pendapatan transfer pemerintah pusat pada APBD induk tahun anggaran 2021, yaitu sebesar Rp.1.855.601.719.525.
“Penurunan target pendapatan transfer pemerintah pusat tersebut, disesuaikan dengan perubahan besaran target pendapatan transfer pemerintah pusat yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Sedangkan pendapatan transfer antar-daerah bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi NTB pendapatan transfer antar-daerah pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar rp.91.253.637.525,” jelasnya.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.101.025.800.000 terdiri dari pendapatan hibah yang bersumber dari hibah, hibah air limbah setempat dan hibah air minum perdesaan, serta sumbangan pihak ketiga. Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pula lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendapatan hibah dana bantuan operasional sekolah (BOS) satuan pendidikan dasar negeri baik tingkat SD maupun SMP.
“Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp.2.186.010.998.147,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan belanja operasi pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.594.524.854.836.
“Belanja pegawai yang direncanakan sebesar Rp.997.058.775.709,20 dan belanja barang dan jasa yang direncanakan sebesar Rp.547.669.970.649,” jelasnya.
Belanja bunga yang direncanakan sebesar Rp.3.767.062.477, diarahkan untuk pembayaran bunga utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur, belanja hibah yang dianggarkan sebesar Rp.46.029.046.001.
“Pada tahun anggaran 2022, pemerintah kabupaten lombok tengah tetap menganggarkan bantuan sosial yang diarahkan untuk pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang tidak masuk dalam kepesertaan JKN (JKN non kuota).
“Belanja modal yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.227.449.714.092,” katanya.
Belanja tidak terduga yang merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. belanja tidak terduga dianggarkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.4.000.000.000,00. Belanja transfer yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. belanja transfer direncanakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.360.036.429.219.
“Belanja bagi hasil yang digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, direncanakan sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2022, atau sebesar Rp.12.523.191.469. Belanja bantuan keuangan yang direncanakan pada tahun anggaran 2022, yaitu belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp.347.513.237.750, meliputi alokasi dana desa, dana desa, dan bantuan keuangan yang bersifat khusus diarahkan untuk tenaga trantib dan pengurus rumah ibadah,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana yang telah kami sampaikan tersebut, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp.20.000.000.000,00. Surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp.20.000.000.000,00.
“Selanjutnya dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut, maka secara struktur, sisa lebih pembiayaan (Silpa) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2022 dalam posisi berimbang,” katanya. (red)