JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Agus Hilman

MATARAM – Pilkada serentak tinggal menghitung hari. KPU memastikan salah satu pemilih yang tetap memiliki hak pilih yaitu pasien Covid-19 akan tetap difasilitasi mencoblos. Pemilih yang sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pasal 72 ayat 2 huruf a,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Himan di Mataram kemarin.

Dalam peraturan tersebut disebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan pendataan terlebih dulu sehari sebelum pemungutan suara.

Agus menjelaskan, petugas TPS terdekat akan akan melayani pemilih yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau tempat yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri akan dilayani petugas TPS tempat pemilih terdaftar.

“Petugas yang melayani pemilih khusus ini wajib menerapkan protokol Covid-19 dan menggunakan APD lengkap,” tegasnya.

Kami segera merumuskan SOP pelayanan pemilih yg menjalani Karantina dan Isolasi, serta petugas RS yang membantu pelaksanaan pemberian suara bagi pasien Covid 19.

“Terkait itu, kami bekerjasama dengan Gugus Tugas provinsi NTB dalam hal ini Dinas Kesehatan dan RS Rujukan” kata Agus Hilman.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 NTB update 2 Desember yang didapatkan koran ini jumlah Kasus Suspek sebanyak 13.384 orang dengan perincian 308 orang (2,3%) masih dalam isolasi, 72 orang (0,5%) masih berstatus probable, 13.004 orang (97,2%) sudah discarded. Jumlah Kontak Erat yaitu orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 38.589 orang, terdiri dari 1.513 orang  (3,9%) masih dalam karantina dan 37.076 orang (96,1%) selesai karantina. Sedangkan Pelaku Perjalanan yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 104.898 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 10.357 orang (9,9%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 94.541 orang (90,1%). (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *