PRAYA-Pasar Rakyat Mandalika yang dibangun di Lapangan Mong, Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut hingga kini masih jadi pertanyaan warga sekitar. Pasalnya, pasar yang dibangun pada 2018 lalu itu masih juga belum beroperasi. Padahal warga sangat menantikan kapan pasar tersebut beroperasi. Karena tak kunjung beroperasi, masyarakat pun kini menilai jika pengerjaan pasar asal-asalan. Sehingga mengakibatkan bangunan pasar mangkrak.
“Ini jadi pertanyaan kami, kok dibiarkan mangkrak sampai sekarang. Padahal pengerjaannya pada 2018. Kenapa tidak ada upaya dari Pemkab untuk segera mengoperasikannya,” sesal salah satu warga Desa Kuta, Jupri kepada Radar Mandalika Group, belum lama ini.
Terhadap hal ini, Camat Pujut Lalu Sungkul ketika dikonfirmasi membantah tudingan soal tidak adanya upaya Pemkab untuk menyelesaikan pengerjaan pasar. Menurutnya, pembangunan pasar tersebut, dana pengerjaannya dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Sehingga yang memiliki kewenangan mengerjakan dan kejelasan kapan beroperasi dari pusat. Artinya kata Sungkul, Pemkab hanya pengguna. Dimana, nanti akan diserahkan pengelolaannya ke kecamatan. Jika demikian, baru pihaknya bisa lebih jauh terlibat dalam pengoperasiannya.
“Kami di kecamatan, kalau di suruh segera fungsikan, ya kita operasikan,” jelasnya.
Sungkul mengaku, sejauh ini belum ada keluhan masyarakat yang ia terima terkait lambanya pengoperasian pasar. Karena menurutnya, masyarakat tahu alur program tersebut. Ditanya terkait beberapa fasilitas pendukung pasar banyak yang belum dilengkapi, ia mengaku tidak tahu menahu. Ia berdalih jika itu masih urusan rekanan dan kementerian terkait. Selain itu, sejauh ini dirinya tidak begitu tahu rekanan yang mengerjakan pasar tersebut. Sebab, itu ranahnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Saya tidak tahu rekanannya siapa. Yang lebih tahu mungkin Disperindag. Kita belum ada komunikasi soal ini dengan dinas,” sebutnya.
Sebelumnya, anggota BPD Kuta, Alus Darmiah menilai, sejak dibangun, pengerjaan pasar tersebut belum dilakukan serah terima dari kontraktor ke Pemkab selaku penerima azas manfaat. Itu dibuktikan dengan belum tuntasnya pengerjaan sarana pendukungnya. Seperti air bersih, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), jaringan listrik dan lainnya. Mestinya kata Alus, jika kondisinya demikian Pemkab harus tegas. Bila perlu melaporkan pihak rekanan ke aparat pengak humum (APH). Jika tidak, ia curiga ada permainan berjamaah dalam pengerjaan proyek ini. Sebab, rekanan jelas-jelas lari dari tanggung jawab.
“Kami masyarakat Kuta, terutama pemuda sudah kehilangan fasilitas olahraga karena adanya pembangunan pasar. Tapi sekarang malah dibiarkan mangkrak,” kesalnya.(tar)