KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MARAK PJU ILLEGAL: Seorang saat memperlihatkan PJU resmi di Pusat Kota Praya milik Pemkab Loteng.

PRAYA – APBD Lombok Tengah benar-benar dikuras dengan maraknya lampu penerang jalan umum (PJU) illegal. Parahnya, setahun pemkab mengeluarkan anggaran Rp 890 juta untuk membayar penggunaan PJU bodong.
“Kecamatan Batukliang Utara dari sekitar 400 titik yang dilaporkan data PLN dan Perkim, ada sekitar 96 titik yang benar- benar dipergunakan menjadi PJU. Bahkan ada untuk kolam pribadinya,” Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Supardan saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa kemarin.

Dari pembayaran PJU illegal ini pastinya telah menimbulkan kerugian besar untuk darah. Sementara yang dibayar pemkab sekitar Rp 140 juta dari 200 box resmi pemerintah. Bahkan jika dihitung secara menyeluruh, pemkab setiap tahun menggeluarkan anggaran Rp 1,14 miliar. Mulai dari pembayaran beban listrik illegal bahkan resmi.
“Penertiban mulai dari Januari lalu, kemudian melaksanakan survei lapangan, penertiban lapangan mulai dilakukan sejak Agustus 2021 dari Kecamatan Batukliang Utara dan lanjut Kecamatan Pringgarata,” beber mantan Kabag Umum Setda Loteng ini.

Supardan menambahkan, saat ini sedang dilakukukannya penindakan dan inspeksi langsung ke lapangan, dimana tim gabungan PLN dan Dinas Perhubungan melakukan pemutusan yang illegal.
“Hasil sementara ini daerah telah menghemat anggaran dari penertiban di Kecamatan Batukliang Utara ini sekitar 65 juta per tahun,” sebutnya.

Untuk itu, solusi kedepannya pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah desa di setiap wilayah akan ditarikkan kabel dengan satu token kilometer dengan panjang 700 meter, sementara pihak pemdes memasang lampu, jarak bisa disesuaikan dengan sebaran cahaya.
Supardan membeberkan, Dinas Perhubungan dan PLN perbulan akan membuat MoU dengan tetap mengupdate dan akan tetap ada pembaharuan di lapangan, agar tidak adanya pencurian daya kembali.
“Pemasangan token di Oktober ini akan dimulai untuk bok kilometer sekitar 15 bok di BKU dan kami akan buat percontohan LED,” pungkasnya.

Ditambahkan Tim Lapangan atau Staf ULP PLN, Kiagus menuturkan bahwa kedepan bagi para penyambung illegal dan diperuntukan pribadi akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan aturan pelanggaran aturan pencurian listrik.
“Pertama kami eksekusi pemutusan,” katanya. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 207

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *