MATARAM – Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) berimbas pada sektor ekonomi. Pandemi ini telah melumpuhkan sebagian roda perekonomian di Kota Mataram. Banyak perusahaan perhotelan akhirnya tutup karena kehilangan pendapatan. Para karyawan pun kini terancam kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan data terakhir Dinas Pariwisata Kota Mataram, jumlah hotel yang sudah tutup akibat pandemi ada sekitar 120 hotel. Baik hotel berbintang maupun hotel melati. Dari jumlah itu, karyawan hotel asal ibu kota provinsi NTB yang dirumahkan mencapai 858 orang.
“Semua tutup. Itu bintang dan melati. Ini data terakhir. Hotel Fizz buka cuman mereka kerjasama dengan (Rumah Sakit) Unram untuk melayani pasien Covid,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, H Nizar Denny Cahyadi, akhir pekan kemarin.
Keputusan pengusaha hotel untuk menutup operasional hotel dan merumahkan karyawan adalah pilihan pahit. Ini terpaksa diambil di tengah pandemi karena tingkat hunian kamar secara persentase turun derastis. Pilihan pahit dari sejumlah manajemen hotel tersebut tentu berakibat fatal terhadap banyak karyawan.
Tetapi kata H Denny, pengelola hotel masih hanya sebatas merumahkan para karyawan. Alias belum ada karyawan yang sampai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun kondisi demikan aku dia, jelas-jelas bisa mengakibatkan pengangguran di Kota Mataram.
“Pengangguran sementara. Nanti setelah pandemi ini berangsur pulih ya dikembalikan lagi. (Sementara) dirumahkan. Ndak ada yang di PHK,” ungkap dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mestinya mengambil langkah jitu dan tepat untuk memproteksi warga yang telah kehilangan pekerjaan atau karyawan dirumahkan di tengah pandemi. Jangan sampai kondisi demikian justru memicu kerawanan sosial dikarenakan belum adanya kepastian terkait kapan berakhirnya wabah virus corona.
“Memang ini masalah kita bersama. Bukan masalah yang diciptakan oleh Dinas Pariwisata. Tapi ini masalah kita bersama. Jadi, semua saya harap maklum-maklum lah,” kata H Denny.
Asosiasi Hotel Mataram (AHM) juga telah meminta kepada Pemkot Mataram untuk memberikan keringanan beban pajak kepada pengelola hotel di tengah pandemi virus corona. Karena pendapatan hotel mengalami penurunan sejak terjadinya pandemi virus corona. Keinginan para pengelola hotel tersebut diamini oleh H Denny.
“Oya ada. Surat permohoanan (keringanan pajak) ada,” aku mantan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram itu. (zak)