PRAYA-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) hingga sekarang masih belum bisa melakukan pansel pada jabatan Sekda Loteng. Hal ini dikarenakan masih menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala BKPP Loteng, HM Nazili menyatakan, pihaknya saat ini masih belum melakukan pansel jabatan Sekda, karena harus menunggu izin dari KASN.
“Kita sudah mengajukan izin pansel tersebut. Sekarang kita masih menunggu jawabanya dari KASN. Semoga kita dapat izin untuk melaksanakan pansel,”ungkapnya, kemarin.
Ia menegaskan, setelah pihaknya mendapatkan izin itu, baru pihaknya bisa dapat membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Pansel ini nantinya akan menjadi pelaksana dan mengumumkan hasil seleksi. Tetapi setelah Pansel terbentuk, pihaknya juga masih akan melaporkan terlebih dulu ke KASN untuk proses tahapannya.
“Saya berharap izin dari KASN segera turun. Sebab saat ini jabatan Sekda masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekda,” imbuhnya.
Ia menyatakan, persyaratan untuk bisa ikut seleksi calon Sekda saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Malah persyaratan tahun ini lebih dimudahkan. Karena, persyaratanya sekarang, meski, sekali menjabat di jabatan eselon II, mereka bisa tetap bisa untuk ikut seleksi. Tidak dengan persyaratan sebelumnya, mereka harus menjabat dua kali di jabatan eselon II.
Tapi untuk syarat usia peserta seleksi calon sekda tidak berubah, maksimal 56 tahun. Sedangkan, pejabat yang umurnya di atas tersebut tidak bisa untuk ikut pansel.
“Banyak pejabat eselon II yang bisa ikut dalam pansel sekda ini. Karena banyak usia pejabat rata rata masih di bawah 56 tahun juga,”ucapnya.
Disinggung mengenai jabatan yang kosong?. Ia mengaku, selain jabatan sekda,banyak jabatan untuk eselon II yang dijabat oleh Plt juga. Seperti, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, BPBD, Asisten II, Asisten I, Dinas Pendidikan dan beberapa dinas lainya.
“Masih banyak jabatan yang kosong. Termasuk eselon III juga. Semoga dalam waktu dekat kita bisa mengisi jabatan yang kosong ini,” harapanya.(jay)
Post Views : 298