KLU – Tim Komite pemekaran desa Kabupaten Lombok Utara mendatangi kantor DP2KBPM untuk melakukan audiensi, belum lama ini. Itu dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan terkait proses tahapan pemekaran terhadap puluhan desa yang ada.
“Betul teman-teman panitia pemekaran desa datang dan membangun komunikasi dengan kami, memang sudah sejak tahun 2021 rencana ini bergulir hingga ke DPRD,” jelas Kepala DP2KBPMD KLU Malasiswadi.
Mala menyambut baik apa yang menjadi hajatan panitia juga masyarakat untuk pemekaran desa tersebut, namun tentu kembali pada beberapa hal, seperti kesiapan DP2KBPMD untuk melaksanakan tahapan tersebut. “Seperti bagaimana pembentukan tim ini, kegiatannya juga seperti apa, dan lainnya,” sambungnya.
Dijelaskan Mala, sejatinya Pemda telah menunjukan responsnya dengan dianggarkan melalui APBD Murni tahun 2023. Dimana dari rencana alokasi anggaran diusulkan Rp 200 juta namun tidak bisa masuk, lantaran nomenklatur kegiatan di dalam SIPD tidak ada, sehingga penempatan kegiatannya juga tidak ada. “Sehingga proses-proses ini mandek, karena dari sisi penganggaran memang belum tersedia,” bebernya.
Ia mengakui, secara umum proses administrasi pemekaran desa sudah siap, panitia pemekaran desa telah mengajukan proposalnya, Ia sendiri berharap tahapan pemekaran desa bisa dilaksanakan tahun ini.
Sementara itu, Ketua Pemekaran Desa KLU Dedi Romi Harjo mengatakan, berdasarkan proposal yang diajukan terdapat 27 desa pemekaran dari 23 desa yang diusulkan. Pihaknya menyatakan sejumlah draf yang dibutuhkan sudah rampung, proposal pun sudah diajukan ke pemda, tinggal mendorong wacana pembentukan tim kabupaten. “Mulai dari draf SK, kerangka acuan kerja dan lainnya itu sudah disediakan,” bebernya.
Pihaknya mengaku saat ini pada posisi menunggu komunikasi Kepala DP2KBPMD dengan Bupati dan Sekda Lombok Utara.
Audiensi yang dilakukan itu guna mendorong komitmen semua pihak termasuk DPRD dan sudah disepakati. Ia pun menegaskan sejatinya Pemda menyepakati usulan pemekaran tersebut dengan membentuk tim kabupaten dan saat ini draf Surat Keputusan (SK) sudah jadi, tinggal menunggu arahan petunjuk kepala daerah.
“Kadis DP2KBPMD saat ini sudah ada, dan kedatangan kami untuk mengingatkan kembali,” terangnya.
Secara umum pihaknya memaklumi proses pemekaran desa membutuhkan waktu yang panjang, KLU sendiri pada sebelumnya pun telah berhasil memekarkan beberapa desa sesuai kebutuhan dan cukup lama proses tersebut. “Alhamdulillah respons Pak Kadis luar biasa, prosesnya sudah mulai berjalan,” tukasnya.
Untuk diketahui, usulan pemekaran desa di Lombok Utara, berdasarkan proposal, tercatat sebanyak 27 pemekaran dari 23 desa di Lombok Utara.
Beberapa desa yang mengajukan pemekaran diantaranya di Kecamatan Pemenang ada Desa Pemenang Timur, Desa Malaka, Desa Gili Indah, Kecamatan Tanjung ada Desa Sokong, Desa Tanjung, Desa Tegal Maja, Desa Sigar Penjalin. Sementara di Kecamatan Gangga ada Desa Genggelang, Desa Gondang, Desa Rempek, Desa Bentek, Desa Smabik Bangkol sedangkan di Kecamatan Kayangan Desa Kayangan, Desa Selengen, Desa Santong, Desa Gumantar, Desa Salut, dan Di Kecamatan Bayan Desa Loloan, Desa Bayan, Desa Anyar, Desa Senaru, dan Desa Mumbul Sari.(dhe)