KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SIDANG: Terdakwa L. Ading Buntaran dan Chuk Wijaya hendak akan keluar dari ruang sidang, Rabu siang kemarin.

PRAYA – Penasehat hukum terdakwa Lalu Ading, Emil Siain menegaskan dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emil bakal mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan). Dia melihat, ada sitematika penyusunan dakwaan yang tidak cermat.

 

Ditegaskannya, penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu bersifat asesour sehingga dapat membuktikan pidana umum terlebih dahulu dan baru kemudian dilapis dengan dibuktikan TPPU-nya.

 

“Pengajuan pasal ini merupakan pasal kedua yakni dengan pasal pokok 372 dan 378 soal penipuan dan penggelapan, kemudian dibuktikan terlebih dahulu baru kemudian diterapkan pasal TPPU ini,” tegasnya di Pengadilan Negeri Praya, Rabu kemarin.

 

“Kalau misalkan nanti majelis hukum setuju, maka akan ada putusan sela. Kemudian baru ditentukan hakim akan menyepakati atau mengabulkan kita atau Jaksa,” sambungnya.

 

Emil mengungkapkan, selama ini ia hanya mengawal saat pemeriksaan terdakwa saja, tidak ikut utuh pemeriksaan saksi dan dalam melibatkan PPATK soal aliran dana ini kemana saja.

 

 

 

“Kalau dari kami semua dakwaan itu bagi saya semua keliru,” sebutnya.

 

Ditambahkan penasehat hukum terdakwa Chuk Wijaya, Tegar Putu Hena juga mempersoalkan dakwaan dari JPU. Pihaknya akan melakukan bantahan dan sudah disampaikan ke majelis hakim akan mengajukan keberatan juga.

“Cuma, yang pasti tadi dalam sidang dapat disaksikan bersama terlihat memang ada hak dari terdakwa yang tidak dipenuhi,” tegasnya.

 

Dia melihat ada kejanggalan karena kliennya tidak mengetahui didakwa kenapa atas tuduhan apa, apa buktinya, apa saja dan seterusnya. Untuk itu, nanti pihaknya akan melakukan pembelaan berdasarkan materi itu.

 

“Makanya tadi saya sampaikan di depan majelis kita minta itu berkas semuanya, jadi terdakwa sampai hari ini tidak tahu, hanya surat dakwaan saja tapi kan itu dasarnya keterangan siapa?,” katanya tegas.

 

“Lah makanya saya bertanya ini orang kalau memang kayak begitu kenapa tidak dikasih akses dokumen, enggak usah di sidang-sidangkan di putus aja,” sambungnya nyentil.

 

Tegar menceritakan, dulu di Amerika ada Miranda Rully orang yang benar-benar berbuat kejahatan saja diberikan haknya, sehingga terkenal begitulah hukum. Diketahui bahwa hukum di Indonesia dari Sabang sampai Merauke sama, hukum acaranya yakni KUHP sudah jelas hak-hak tersangka atau terdakwa.

“Jadi tidak boleh ada satu pihak pun yang menghalang-halangi,” katanya.

 

Sementara itu JPU dalam sidang perdana membacakan surat dakwaan perkara penipuan dengan nomor perkara 126/Pid.B/2022/PN Pya, tanggal surat pelimpahan pada 27 Juli 2022 dengan nomor surat pelimpahan      B-1478/N.2.11/Eoh.2/07/2022. Hadir dalam sidang itu, Herlambang Surya Arfa’i dan Vivin Angeline, kemudian terdakwa Chuk Wijaya dan Lalu Ading Buntara.

Sementara, ketua majlis hakim Farida Dwi Jayanthi, Isnania Nine Marta dan Maulida Aryanti anggota hakim.

 

Usai sidang yang digelar hampir 3 jam itu dalam keterangan JPU Herlambang Surya Arfa’i menegaskan, sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan ditanggapi lansung oleh penasehat hukum terdakwa. Mereka akan melakukan keberatan pada 15 Agustus 2022.

 

Dijelaskannya, dalam dakwaan pertama pertama terkait penggelapan penipuan, kemudian kedua tindak pidana pencucian uang. Dimana dua bentuk dakwaan ini adalah kumulatif kombinasi seperti berkas sebelumnya soal penggelapan atau penipuan dan pencucian uang masih menggunakan Pasal 378 tentang penipuan, atau pasal 372 tentang penggelapan, dan kedua, Pasal 3 undang-undang TPPU atau kedua pasal 4 TPPU junto 55 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Untuk saat ini terdakwa akan kami tahan titipkan di Rutan Praya,” katanya kepada media.

 

Sementara disinggung dugaan keterlibatan Kades Kateng, pihaknya akan focus kepada dua terdakwa. Namun akan mendengar keterangan kades di persidangan sebagai saksi.

“Kita fokus pada terdakwa Chuk Wijaya dan Lalu Ading Buntaran aja dulu ya,” tutupnya.(tim)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *