PRAYA – Pemerintah Desa Pagutan (Pemdes), Kecamatan Batukliang mulai bergejolak dengan warga tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD). FPPD pun mengancam akan menggelar aksi besar – besaran.
FPPD Desa Pagutan sebelumnya sempat meminta sejumlah berkas kaitan transpatansi dana desa dan realisasi program desa, ini nampakny tidak bisa berjalan mulus dan ditolak oleh pihak pemdes mengigat dalam aksi 22 Maret 2021 lalu, belum ada jawaban sehingga FPPD pun menanyakan bagaimana progresnya, Rabu kemarin.
Perwakilan massa hearing, M Yani menyampaikan bahwa kekecewaannya terkait tuntutan hearing beberapa waktu lalu belum ada jawaban dari pihak pemdes, kemudian masyarakat masih belum bisa menerima dengan puas jawaban dari pemdes.
“Kami sudah bersurat kaitan permintaan data, namun kami harus kecewa mengingat tidak adanya pemenuhan permintaan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.
“Kami dalam mengakses informasi desa kaitan fasilitas sangat minim sekali, kami merasa kaitan bagaiman program gambaran desa pagutan abu-abu dan tidak jelas, dan kami sangat kecewa,” tambahnya.
Harusnya pemdes duduk bersama, bersama pihak FPPD mengingat sudah adanya etikad baik dari awal namun terus dipelintir terus – menerus. Kemudian massa hearing menanyakan kepada Direktur BUMDES yang sangat tidak logis ketika pihak lain yang menjawab terkait adanya pertanyaan yang dilemparkan kaitan Bumdes dan tidak sepatutnya dipertanggung jawabkan. Termasuk dijawab oleh pihak BPD, Sekdes dan Kades.
“Kemudian apabila Kepala Desa tidak bisa memberikan data apa yang diminta oleh FPPD, maka kami menyatakan sikap sudah tidak percaya lagi,” ungkapnya.
Sementara, Kades Pagutan Subandi menyampaikan, dimana di tahun 2020 tidak memajang APBDes mengingat banyaknya perubahan yang terjadi yakni sampai dengan 5 kali, dan merata di semua desa.
“Minggu kemarin kami mendapatkan wa dari DPMD kemudian untuk dipajang di kantor desa untuk anggaran tahun 2020 dan 2021,kemungkinan hari ini atau besok kami akan pasang plang anggaran tersebut,” janjinya.
Kemudian kaitan penyampaian informasi desa yakni merupakan tugas dan fungsi BPD dan pemdes terlibat dan memberikan informasi ke seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan pada hearing sebelumnya yang mempermasalahkan BUMDES yang disoal mangkrak.
Subandi menuturkan bahwa kaitan tidak bisa memberikan draft anggaran dan melakukan audit kaitan desa mengingat ada lembaga audit yang berwenang, seperti Inspektorat.
“Kami sangat apresiasi gerakannya kaitan yang diminta, APBDES, LKPJ dan transparansi BUMDES, kami mengacu pada aturan dan kewenangan bukan lembaga yang berhak mengaudit,” jelas kades.(tim)