WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Pelaku WH saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Lobar, Rabu (21/12).

LOBAR – WH seorang mahasiswa asal Lombok Tengah (Loteng) harus mengubur mimpinya untuk menjadi seorang sarjana akibat tindakan kriminalnya. Oknum mahasiswa itu nekat melakukan aksi begal bersama seorang temannya AH demi memenuhi kecanduan minuman keras (Miras).

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa WH dan AH melakukan aksi begal di Jalan Bypass BIL I Gerung menuju Bandara Internasional Lombok, 29 November lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Korbannya sendiri berinisial NT (23) juga berstatus mahasiswa disalah satu kampus di Mataram,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Kronologis kejadiannya, berawal dari korban ketika melintas di TKP usai berkunjung ke salah satu rumah rekan korban di Desa Kuripan Lobar. Kedua pelaku ternyata sejak di Bundaran Giri Menang Squre (GMS) Gerung sudah mengikuti korban.

“Pelaku ini rupanya sudah mengikuti korban menggunakan sepeda motor N-Max. Setelah kondisi jalan sepi, kedua pelaku menghadang korban menggunakan motor dan membawa parang,” katanya.

Dijelaskannya lagi, saat kedua pelaku melakukan aksinya, korban saat itu tengah menelepon rekannya dengan posisi Hp menempel di bagian dalam helm. “Korban ini kan dari Cakranegara, Mataram. Jadi sudah ke rumah rekannya di Desa Kuripan dan berniat pulang ke Mataram pukul 02.00 WITA dini hari,” jelasnya.

Selain memepet korban, pelaku juga menghadang korban dan mengancam dengan menggunakan parang. Setelah berhasil, para pelaku pun membawa kabur HP dan sepeda motor jenis Honda Beat milik korban. “Saat itu korban sedang menelpon. Datang kedua pelaku ini hadang korban pakai parang. Korban tidak melawan dan lari saat itu,” kata Dharma. Seraya menyatakan atas kejadian itu korban NT mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta.

Kembali dijelaskan Dharma, setelah pihaknya mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak dengan melakukan identifikasi, penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup bukti, polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka WH di kediamannya tanpa ada perlawanan. “Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di TKP. Kami tangkap satu pelaku wilayah Loteng. Satunya lagi masih DPO,” katanya.

Sementara itu, usai ditangkap, dari pengakuan WH, ia berdalih nekat melakukan aksi begal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia berniat akan menjual motor dan handphone korban untuk dibagi dua dengan DPO inisial HA. “Biasa beli rokok, baju, makan dan lainnya. Saya juga mau beli minum sama HA. Motor korban-kan masih dibawa kabur sama HA,” katanya.

Selain itu, masih dari pengakuan HA, aksi begal itu baru pertama kali ia lakukan berdasarkan ajakan HA. Sebelum melakukan aksi begal dia bersama HA sempat membuntuti korban saat menuju Bundaran Giri Menang Square Gerung Lobar. “Kita intai dulu. Baru kemudian ikuti. Baru hadang pakai parang. Korban tidak melawan. Jadi tidak ada luka,” kata WH.

Atas perbuatannya, WH pun diancam melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami sudah perintahkan segera melakukan penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lobar itu.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 352

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *