LOBAR–Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial LK yang diduga menjadi pengedar sabu terancam diberhentikan sementara. Setelah pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat (Lobar) itu ditangkap jajaran Polres Lombok Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu Sabtu (21/5).
Pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar pun sudah mendatangi Polres Lotim untuk memastikan kebenaran penangkapan oknum ASN tersebut.
“Hari ini teman-teman (BKD) sudah ke Polres Lotim dan diterima langsung sama Kasat Narkoba dan dipertemukan langsung dengan yang bersangkutan LK,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5).
Dari laporan yang diterima, memang benar terduga kasus narkoba tersebut merupakan oknum PNS yang bertugas di DLH Lobar berinisial LK. Hingga kini oknum tersebut masih dalam penahanan Polres Lotim dan penetapan statusnya akan disampaikan Senin mendatang.
“Keputusan status yang bersangkutan akan diinformasikan hari Senin 30 Mei 2022 ke Pemda Lombok Barat melalui Kadis LH Lobar,” terangnya.
Kemungkinan pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN pun, tak dipungkiri Jamal akan dilakukan BKD. Sebab sesuai regulasi pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS), menerangkan Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan. Dimana pada Pasal 276 huruf c PP 11 tahun 2017 itu diterangkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan menjadi tersangka tindak pidana.
“Ini dasar kita mengusulkan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari Polres Lotim melalui dinas terkait penetapan status yang bersangkutan. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H Baehaqi juga masih menunggu laporan BKD soal ASN itu. Meski demikian Ia menegaskan jika pihaknya tetap menanamkan disiplin kerja dan memberikan arahan kepada para ASN untuk bekerja yang baik.
“Arahan itu tidak hanya tanggung jawabnya hablumminannas tapi juga tanggung jawabnya hablum minallah. Artinya jangan terseret seperti hal itu (narkoba),” imbaunya.
Ditanya adakah rencana menggelar tes urine bagi para ASN Lobar seperti beberapa tahun yang lalu. Baehaqi mengatakan hal itu akan segera dilakukan. “Nanti kita koordinasi dengan BKDPSDM untuk selanjutnya dikoordinasikan ke BNNP untuk dilakukan tes urine seperti yang penah kita lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai pembinaan semua teman-teman ASN dalam kaitannya bahaya narkoba,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Lobar inisial LK ditangkap jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim di jalan raya di depan kawasan kantor Desa Paok Motong Kecamatan Masbagek Lotim, Sabtu (21/5) lalu. Dari pengeledahan pada pakaian dan badan terduga tersebut diamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 8 poket. Bahkan saat digeledah lagi ditemukan 13 klip diduga sabu di bawah telapak kaki terduga. Kini yang bersangkutan sedang di amankan di Polres Lotim untuk penanganan lebih lanjut. (win)