JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA GROUP Wimboh Santoso

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti keberadaan Himpunan Pengusaha Online (HIPO) di NTB. Terlebih, nasabah HIPO di NTB hingga saat ini mencapai 15 ribu lebih.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK Pusat, Wimboh Santoso menegaskan, HIPO sejatinya belum mengajukan izin. Terutama dalam aktivitas pengumpulan keuangan masyarakat berbentuk investasi yang menawarkan bunga dan bagi hasil.

“HIPO belum ada izin dari OJK untuk narik dana masyarakat sebagai produk keuangan,” tegas Santoso di Lombok Tengah, kemarin.

OJK pun kata dia sudah memanggil pihak HIPO. Kala itu OJK mengingatkan jangan lagi melakukan penarikan dana dari masyarakat, terlebih dengan kedok imbal hasil. Bahkan jika HIPO masih melakukannya, masyarakat diminta melaporkan langsung.

“Kalau ada, laporkan ke kami!” pintanya.

Setiap aktivitas keuangan harus mendapatkan izin dari OJK. Sementara saat ini HIPO belum mengantongi izin sehingga HIPO dipakai sebagai wadah pembohongan masyarakat.

“Kalau ndak punya izin, ya berarti bohongi masyarakat,” tegasnya.

Santoso juga menjelaskan jika pengumpulan donasi harusnya tidak menjanjikan imbal hasil. Itupun kalau hanya model donasi harus diperjelas platformnya seperti apa, dalam rangka apa melalukan donasi tentunya harus ada aturan yang jelas.

“Kita sudah minta dihentikan. Harus mendapatkan izin terlebih dahulu,” katanya.

Terkait dengan pemasangan logo OJK dalam sosialisasi HIPO ditegaskannya tanpa sepengetahuan OJK. Logo itu bisa diambil dan dengan mudah juga dipakai publik.

“Logo itu tanpa sepengetahuan OJK,” tegasnya.

Saat ini HIPO sedang diatensi Pemerintah bahkan sedang didalami oleh Satuan Tugas  Investasi yang terdiri dari Kepolisan, Kejaksaan, Kementerian Koperasi, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

“Semua sudah kita proses. Udah disuruh dicut. Tolong pengumpulan dana masyarakat dihentikan,” paparnya.

OJK mengingatian masyarakat harus lebih waspada terhadap kegiatan investasi menarik dana dari masyarakat dengan ada imbal hasil tersebut terlebih belum mengantongi izin.

Sementara itu Pimpinan DPRD NTB pun meminta masyarakat jangan mudah percaya. Investasi yang berskema fonzi tidak jarang mengarah kepada penipuan. Jika memang harus berinvestasi harus diperjelas. Uang masyarakat itu mau itu mau ditaruhkan kemana jenis usahanya seperti apa.

“Masyarakat harus hati-hati. Iming iming investasi dengan bunga besar setiap bulan sudah seringkali terjadi. Investasi dengan nilai yang besar itu tidak masuk akal,” ungkap Wakil ketua DPRD NTB, Mori Hanafi terpisah.

Politisi yang pakar di bidang ekonomi itu mencontohkan kasus yang sama pernah terjadi. Dimana sebuah perusahaan besar di bidang transportasi Cipaganti punya usaha ribuan mobil. Lalu mereka melakukan ekspansi untuk pengembangan usahanya di berbagai bidang seperti pertanian dan perkebunan. Dalam ekspansi tersebut mereka menarik dana masyarakat lagi lagi dengan ada hasil laba dua persen dan itupun tidak sanggup dibayarkan oleh perusahaan besar itu.

“Apalagi ada imbal hasil setiap hari itu tidak masuk akal dalam sebuah investasi,” kata Mori.

Kejahatan keuangan itu tidak pernah tidak punya pengaruh luar biasa. Sebagai contoh lagi bagaimana PT Jiwasraya yang mana catatan pembuakyan keuangannya mencapai Rp 13 triliun namun hasilnya zong.

“Jadi memang rekayasa uang itu luar biasa. Dalam masalah (HIPO) ini pertanyaan saya sederhana, uang yang dihimpun invenstasinya untuk apa sehingga berani memberikan bunga setiap hari,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPP LBH HIPO, Usin Abdisyahputra Sembiring membantah telah menarik investasi dari masyarakat dengan menjanjikan sejumlah keuntungan. Dijelaskan bahwa HIPO tidak pernah menjalankan investasi.

HIPO kata dia, hanya memungut sumbangan secara sukarela dari anggota HIPO sendiri, bukan masyarakat umum. Donasi dari anggota akan dihimpun HIPO untuk kembali ke anggota sendiri. Misalnya jika anggota menyetorkan donasi, maka akan diberikan fasilitas lebih oleh HIPO. Misalnya membeli pulsa telepon maupun listrik dengan harga jauh lebih murah, diberikan konsultasi dan bantuan hukum cuma-cuma, dan banyak fasilitas lainnya.

“Tidak ada yang bertentangan dan kontradiksi yang dilakukan HIPO dan yang disampaikan OJK. Kita sudah tiga kali berdiskusi dengan Satgas Waspada Investasi di Jakarta dan rekomendasi dari Satgas kita ikuti,” katanya saat jumpa pers terpisah.

Diungkapkan, HIPO telah memecat 21 anggota yang menarik anggota baru dengan menjanjikan hal-hal yang tidak benar sesuai ketentuan organisasi. HIPO memiliki aturan ketat agar organisasi tersebut tidak dianggap bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia.

“Ada 21 anggota HIPO yang kita pecat karena berbuat improvisasi yang tidak benar sesuai organisasi. Jadi seolah kami kontradiksi dengan OJK, padahal kami bekerjasama dengan OJK,” katanya.

HIPO memiliki misi meningkatkan UKM di Indonesia, karena meyakini UKM selalu eksis di Indonesia meksipun negeri dilanda krisis.

“Misi kami meningkatkan UKM di tingkat lokal karena seolah terabaikan, padahal pasca 98 UKM lokal bertahan di krisis ekonomi. UKM dilatih menjual produk secara online,” ujarnya.

HIPO lanjutnya tidak pernah menjalankan investasi di tengah masyarakat.

“HIPO tidak pernah menyebut nama investasi atau jalankan sistem investasi,” katanya.

Direktur Utama HBM Group (Badan Usaha HIPO), Andi Junaedi Nyompa menambahkan, NTB merupakan urutan keenam yang memiliki anggota terbanyak HIPO di Indonesia. Banyak masyarakat tertarik bergabung dengan HIPO karena telah melihat secara langsung keuntungannya.

HIPO Internasional katanya memiliki lima pilar yang bertujuan untuk mensejahterakan, memanusiakan, mendampingi, mencerdaskan dan membahagiakan.

HIPO juga berbasis digital dan memiliki aplikasi khusus di PlayStore. Anggota HIPO dapat mengakses dan memanfaatkan berbagai fitur kegunaan.

Andi mengatakan, memang ada mantan anggota HIPO yang telah keluar dan membuat organisasi sejenis, namun dengan terang-terangan menjanjikan keuntungan satu persen perhari pada masyarakat.

“Ada kumpulan anggota HIPO yang keluar dari HIPO dan menjalankan bisnis serupa. Setelah kami kroscek menjanjikan satu persen perhari kepada masyarakat dan kami sudah keluarkan mereka sekitar empat orang petinggi NTB. Itu temuan Satgas Siber kami,” pungkasnnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *