Hasan Basri (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB menemukan ada Kepala Desa (Kades) yang belum lengkap syarat calonnya dalam pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Syarat calon yang belum diserahkan yaitu surat pernyataan mengundurkan diri.

“Ada kita temukan Kades belum lengkapin syarat calon, surat pernyataan mengundurkan diri,” ungkap Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri di Mataram kemarin.
Saat ini mereka berstatus Daftar Calon Sementara (DCS). Sesuai ketentuan jika ada Kades ikut Nyaleg maka ia harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.

“Di DCS ini pernyataan mengundurkan diri harus ada. Kita sudah meminta untuk dilengkapi,” katanya.

Hasan mengatakan beberapa Kepala Desa tersebut sudah dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan. Ini untuk memastikan kesiapan mereka ikut pencalonan diri.

“Bawaslu tidak ada hak melarang mereka berpolitik. Itu hak mereka tapi tolong kewajiban juga harus dipenuhi melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.

Bawaslu justru mengapresiasi ada Kades yang sudah menyertakan pengunduran diri dan faktanya dia langsung berhenti sebagai Kades langsung. Menurutnya itu sikap yang bagus bagi pendidikan politik untuk masyarakat.

Hasan mengatakan bila nanti Kades tersebut sudah dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) maka ia kembali menyampaikan surat persetujuan mundur dari jabatannya sebagai Kades. Ini sekaligus sebagai sikap bahwa mereka langsung melepaskan jabatannya sebagai Kades. Jika nanti hal itu tidak dilakukan maka Kades tersebut harus dicoret dari DCT.

“Kalau tidak penuhi kewajibannya maka bisa dicoret,” tegasnya.

Bawaslu tidak menghendaki Kades tidak mematuhi aturan main yang ada. Jangan sampai mereka masih menggunakan kewenangannya apalagi untuk kepentingan politik mereka.

“Kalau di DCT harus ada surat persetujuan. Meninggalkan semuanya jabatan di Kades. Jangan sampai masih jadi kades dia gunakan kekuasaannya selama masih jadi Kepala Desa. Itu ndak boleh,” terangnya.

Hasan berharap Parpol sebagai salah satu entitas penegak demokrasi supaya sama-sama meminta Caleg Kades yang diajukan supaya taat administrasi.

“Salah satu entitas penegak demokrasi partai politik. Ayok ajukan Bacaleg yang memang taat administrasi syaratnya yang prosedural,” imbaunya.
Sementara itu Bawaslu juga menemukan keikutsertaan ASN sebagai Bacaleg. ASN pun harus melampirkan surat pengunduran diri.

Berdasarkan informasi yang didapatkan koran ini sebanyak 22 Kepala Desa di NTB yang ikut pencalegan. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 413

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *