PRAYA- Pada akhir tahun 2022 lalu, sempat mencuat sejumlah hotel dan restoran yang belum membayar pajak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Hingga kini masih ada hotel restoran yang membandel dan ogah-ogahan membayar pajak. Seperti Siwa Cliffs di Desa Prabu, Kecamatan Pujut. Restoran yang berada di atas bukit tersebut ternyata belum membayar tunggakan pajak.
Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Loteng, Lalu Hidayat Suharta yang dikonfirmasi membenarkan jika Siwa hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak untuk tahun 2022 selama enam bulan dengan total Rp 600 juta lebih.
“Memang beberapa waktu lalu pihak General Manager (GM) Siwa datang ke kantor, alasannya belum membayar ini karena ada manajemen baru, dan meminta pembayaran bertahap soal itu,” ungkapnya.
Adapun soal tawaran pembayaran bertahap, pihaknya pun meminta tawaran dengan skema pembayaran oleh pihak Siwa itu supaya secara tertulis. Artinya, pihak Siwa bersurat ke Bappenda Loteng, bukan secar lisan. Hal ini supaya nanti apapun hasilnya akan dijawab oleh dinas secara administrasi juga. Kemudian, apabila hal tersebut tidak tertulis, maka ke depan pihaknya tidak ada dasar dalam penagihan pelunasan tunggakan itu.
“Maka jika sudah bersurat, kami akan sampaikan ke pimpinan bagaimana kebijakannya,” jelasnya.
“Dari banyaknya tunggakan dan denda kami berharap supaya dapat dibayar lunas segera, dengan tunggakan enam (6) bulan pada tahun 2022 sejumlah Rp 600 juta lebih, maka harus dibayar juga dendanya yang terus berjalan setiap bulan sebesar dua (2) persen dari jumlah tunggakan,” sambungnya.
Bappenda geram dengan tingkah pengelola yang membandel membayar pajak tersebut. Dinas sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. Dengan melihat tahapan yang sudah diambil itu, sebenarnya Bappenda akan mengambil keputusan dengan melakukan tindakan tegas bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Loteng sebagai satuan penegak Peraturan Daerah (Perda). Termasuk soal penyegelan dan lainnya itu merupakan wewenang Pol PP.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP, Dan bahkan saat penagihan pajak turun bersama Pol PP ke Siwa, bersama satgas PAD akhir tahun lalu. Waktu itu memang pihak Siwa ini selalu memberikan angin segar namun endingnya tetap demikian, ngeyel juga bayar pajak,” ujarnya.
“Dari Kaban (Kepala Bappenda Loteng, Red) kami sudah memberikan instruksi tindakan tegas. Namun karena adanya itikad baik, maka kita tetap berbicara solusi yang baik,” sambungnya.
Janjinya, surat dari Siwa akan dikirim di awal tahun ini. Kalau tidak ada juga, pihaknya akan koordinasi dengan Pol PP untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. Karena mengingat nyatanya sampai sekarang surat yang dijanjikan tidak kunjung datang. Namun kalau tidak terealisasi hingga minggu awal bulan Januari berakhir, maka pihaknya melakukan tindakan tegas ke pihak Siwa.
Selanjutnya, dia berharap ke depan di tahun 2023 ini, ada perubahan pelayanan pajak secara online. Sehingga ke depan proses baik pembayaran dan pelaporan bisa cepat dan tepat. Mengingat hal demikian selalu menjadi persoalan dimana realisasi pajak tidak maksimal alias minim sehingga hotel malas membayar. Kalau dengan pembayaran pajak secara online termasuk pajak hotel dan restoran, sehingga ke depan dapat cepat, tepat dan lebih baik.
Teknisnya, hotel dan restoran mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) dan lampiran laporan keuangan, sehingga dapat terakumulasi berapa pajak yang harus disetorkan. Maka tidak akan ada jalan mafia permainan pajak.
“Dan mekanisme ini diatur dalam Perbup, bahwa untuk menyetorkan pajak ke daerah yaitu STPD diharuskan melampirkan laporan keuangan, dan saya optimis PAD akan meningkat,” tutupnya. (tim)