PRAYA – Pihak Nadzir (penerima/pengelola harta benda wakaf) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hannaniyah Sebenge, Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, membantah telah melakukan pengrusakan dan pemalsuan dokumen, seperti yang dilaporkan pengurus yayasan ponpes setempat ke Polres Lombok Tengah (Loteng).
Sekertaris Nazir, Muhammad Azwar Fuadi menegaskan, tudingan soal pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada pihak jajaran Nadzir, itu keliru. “Dokumen ini bukan merupakan ranah kami, namun kepemilikan SK Nadzir ini dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya. Dan, secara prosedur sudah sesuai kami laksanakan,” katanya, Senin (31/7).
Dikatakan, dalam SK Nazir, syarat pembuatan yang disyaratkan BWI secara prosedur sudah dilaksanakan. Di mana harus melakukan beberapa hal. Yakni surat pengantar Nadzir dari KUA tempat harta benda kepada BWI, keputusan rapat Nadzir dengan dihadiri minimal kepengurusan Nadzir yang masih menjabat minimal tiga, melampirkan daftar kehadiran.
Adapun pergantian Nadzir dilakukan karena meninggal dunia dan melampirkan SK kematian dari pemerintah kelurahan. Dan syarat mutlak Nadzir harus memiliki izin dari Pawakif, dan pergantian ini juga harus mendapatkan izin dari ahli waris Nadzir sebelumnya.
“SK Nadzir kami miliki yang diusulkan pewaris Pawakif (Pewakaf,red). Inilah merupakan syarat mutlak dalam hal pergantian Nadzir dari BWI, yang dikatakan kami palsukan,” terangnya.
Ditegaskan, pihaknya memiliki bukti legal standing yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) BWI NTB No.11/BWI-NTB/2023 tertanggal 6 Maret 2023 tentang Pergantian Nadzir Tanah Wakaf. Kemudian disahkan oleh KUA Kecamatan Praya pada 20 Maret 2023. Yang mana, TGH Muh. Syatibi sebagai Ketua Nadzir, Muhammad Azwar Fuadi sebagai Sekertaris, H Damanhuri sebagai Bendahara, Muhammad Nasihi sebagai anggota, dan Hayyun sebagai anggota.
“Kalau dikatakan ini palsu maka mana yang asli tunjukkan kepada kami. Pihak pelapor bukan pewaris, nazir maupun Pawakif. Kalaupun ini palsu kami siap dihukum sesuai aturan,” katanya.
“Kami siap mengawal ini secara pidana maupun perdata. Kami tidak pernah merasa memalsukan. Kami sudah lakukan sesuai prosedur hukum. Maka dugaan tudingan ini kami katakan itu tidak benar,” tambahnya menegaskan.
Selanjutnya, pihaknya juga membantah tudingan soal pengrusakan halaman, fasilitas TK di ponpes setempat. Sebagai Nadzir, pihaknya mengemban amanah dan tanggung jawab dengan menjaga harta benda wakaf, melindungi dan pengembang harta wakaf. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih lagi data otentik terkait tanah pewakif ini ada dua surat wakaf. Di mana atas nama H Abdul Hannan Ali. Dengan luas 27 are pada tahun 1998, dan dengan pewakif yang sama seluas 30 are di tahun 2015.
“Atas dugaan tudingan pemalsuan dan Pawakib yang dikatakan pihak sebelah, wakaf dua bidang tanah dengan Pawakib berbeda itu keliru. Dimana sebenarnya keduanya hanya satu Pawakib yakni H Abdul Hannan Ali,” bebernya.
Areal yang dituding dirusak, justru pihaknya saat ini sedang membangun gedung serbaguna. Bahkan sebagai Nadzir, pihaknya membangun dengan dana pribadi untuk pendidikan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan ummat. Sehingga dipastikan tidak ada sarana dan fasilitas yang dirusak, seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
“Kami hanya memindahkan fasilitas bermain anak ke tempat yang lebih representatif, dan di lokasi halaman TK ini kita akan dibangun gedung serbaguna,” tandasnya. (tim)